Uji Materi Pasal 173 UU Pemilu Dianggap Mengada-ada

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2017 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | Jakarta- Uji Materi Pasal 173 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh partai-partai baru yaitu Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Persatuan Indonesia dianggap mengada-ada. Pasal 173 dimaksud menyangkut partai lama yang sudah diverifikasi oleh KPU dalam pemilu sebelumnya tidak perlu lagi dilakukan verifikasi pada pemilu berikutnya, dalam hal ini Pemilu 2019.

Uji materi itu diangggap mengada-ada karena partai-partai baru lebih memusingkan partai-partai lama yang pernah mengikuti pemilu daripada menyiapkan diri sebaik-baiknya untuk lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM maupun Komisi Pemilihan Umum. Pihak terkait seperti Partai Bulan Bintang yang diwakili oleh Ketua DPW PBB DKI Jakarta Madsanih Manong, menegaskan hal itu dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.

“Perlu diperhatikan satu hal, yaitu seandainya Permohonan partai-partai baru ini dikabulkan oleh MK, situasi berbeda apa yang dirasakan oleh Para Pemohon? Dikabulkan ataupun tidak toh para pemohon ini tetap saja harus menjalani proses verifikasi faktual maupun verifikasi administrasi,” tandas Madsanih dalam pembukaan keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman.

Jadi, kata Madsanih usai sidang, sebenarnya tidak ada kerugian riil yang dirasakan oleh Para Pemohon terhadap pemberlakuan norma Pasal 173 secara keseluruhan. “Dengan demikian, pantas kita sebut uji materi yang diajukan partai-partai baru ini hanya mengada-ada, tanpa alas hukum dan mengabaikan logika yang lurus,” tandasnya.

Baca Juga :  OJK Blokir Rekening Judi Online, PKS: Belum Efektif dan Harus Komprehensif

Ia menambahkan, Pemilu yang demokratis dan berintegritas, serta efektif dan efisien, salah satunya diwujudkan dengan ketentuan tentang verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu. Tujuan verifikasi partai politik adalah untuk menentukan, mengetahui apakah partai politik calon peserta pemilu telah memiliki kualifikasi dan kompetensi berdasarkan persyaratan tertentu yang digunakan sebagai tolok ukur kepercayaan rakyat terhadap partai.

“Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas pemilu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu secara efektif dan efisien, serta untuk menghindari menjamurnya partai politik-politik musiman yang muncul hanya saat menjelang pemilu,” ujarnya.

Nah, kata Madsanih, proses verifikasi pada partai politik dilakukan pada saat partai politik itu akan menjadi badan hukum. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, verifikasi partai politik dilakukan kembali pada saat partai politik akan menjadi peserta pemilu. Verifikasi ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Artinya, partai-partai yang saat ini telah berbadan hukum dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai yang sudah tahap verifikasi dengan baik di Kementerian Hukum dan HAM maupun verifikasi yang dilakukan oleh KPU,” ujarnya. Maka, partai-partai lain yang baru berdiri sudah lolos verifikasi menjadi badan hukum haruslah melalui proses yang sama seperti yang telah dilalui oleh partai-partai yang telah dinyatakan lolos oleh KPU, lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu.

Baca Juga :  Anies Baswedan Silaturahim ke Ponpes Luhur Al-Tsaqafah

Madsanih mengingatkan, di masa lalu, ketentuan norma tentang frasa verifikasi partai politik yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK, bukan karena adanya proses verifikasi yang disyaratkan dalam norma a quo tersebut, namun yang dipersoalkan adalah hilangnya status badan hukum partai politik apabila tidak dinyatakan lolos verifikasi.

Karena itu, kata Madsanih, dalam pertimbangannya MK memandang perlu memisahkan ketentuan norma yang telah mencampuradukkan antara tata cara pembentukan pendirian partai politik dan aturan tentang syarat-syarat yang dibebankan pada partai politik agar sebuah partai politik dapat mengikuti pemilihan umum, serta ketentuan yang mengatur tentang kelembagaan DPR hingga tidak menimbulkan pemaknaan partai politik akan kehilangan status badan hukum karena tidak lolos verifikasi.

“Dengan landasan ini, untuk apa partai lama harus diverifikasi ulang? Toh badan hukumnya sudah sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan sudah pernah mengikuti Pemilu, artinya lembaganya sudah tersusun smapai tingkat kabupaten-kota. Sedangkan partai baru memang harus diverifikasi untuk melihat apakah benar sudah siap secara kelembagaan atau hanya ramai di media sosial?” pungkasnya

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru