Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR atas rampungnya pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Ia menilai hadirnya KUHAP baru menjadi dorongan penting bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini telah menuntaskan RUU KUHAP menjadi KUHAP,” ujar Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru merupakan momentum bagi kepolisian untuk terus memperkuat penghormatan terhadap hak warga negara. “Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami untuk semakin profesional serta menjunjung tinggi HAM dalam setiap upaya penegakan hukum,” katanya.

DPR Ketuk Palu RKUHAP Menjadi UU
RKUHAP resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026. Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengesahan, dan seluruh peserta rapat kompak menyatakan setuju.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menyebut revisi KUHAP dilakukan untuk menyeimbangkan posisi negara dan warga dalam proses hukum. Menurutnya, KUHAP lama memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum, sementara KUHAP baru memberikan penguatan signifikan terhadap hak-hak warga negara.

“Di KUHAP yang lama, negara terlalu powerful. Dalam KUHAP baru, warga negara diperkuat, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru juga mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan, mempertegas mekanisme penahanan, meningkatkan perlindungan terhadap penyiksaan, serta mengatur kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban.

Sinkron dengan KUHP Baru, Mulai Berlaku 2026
Pengesahan KUHAP baru dilakukan untuk mendukung pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai efektif pada 2 Januari 2026. Komisi III menyebut keduanya saling melengkapi dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.

“Kami bersyukur pembahasan RUU KUHAP selesai tepat waktu. Regulasi ini akan menjadi pendamping penting bagi pelaksanaan KUHP baru,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat

14 Substansi Utama dalam KUHAP Baru
Dalam KUHAP terbaru, terdapat 14 pokok perubahan utama, antara lain:

  1. Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional dan internasional.
  2. Penekanan nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif selaras KUHP baru.
  3. Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik dan penyidik serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.
  6. Peningkatan peran advokat dalam sistem peradilan.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
  8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak, lansia).
  9. Penguatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan tata aturan upaya paksa dengan prinsip due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Penguatan pengaturan pidana korporasi.
  13. Pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan
BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama
Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI
Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi
Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat
Tokoh Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Melalui Perda
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:57 WIB

BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Rabu, 19 November 2025 - 13:13 WIB

Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru