Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

PIJAR | JAKARTA — Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC berlaga dengan Persebaya.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan penyelidikan.

“Ada enam tersangka,” ujar Sigit dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang sebagai Direktur LIB.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Sigit.

Baca Juga :  Pentingnya Inventaris Arsip WBK bagi Pengembangan Hukum Perwalian

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, petugas keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ungkapnya.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ucap Sigit.

Selanjutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak melarang atau melarang penggunaan gas air mata,” jelasnya

Sigit juga memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. “Dari jumlah tersebut antara lain sebanyak 31 personel Polri,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru