Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

PIJAR | JAKARTA — Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai pertandingan Arema FC berlaga dengan Persebaya.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan penyelidikan.

“Ada enam tersangka,” ujar Sigit dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022).

Dari tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang sebagai Direktur LIB.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Sigit.

Baca Juga :  Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga adalah, petugas keamanan Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yakni dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ungkapnya.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

“Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ucap Sigit.

Selanjutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak melarang atau melarang penggunaan gas air mata,” jelasnya

Sigit juga memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. “Dari jumlah tersebut antara lain sebanyak 31 personel Polri,” tandasnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru