Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten mengabulkan gugatan perdata No : 95/ Pdt.G/2023/PN Tng, pada Senin tanggal 29 April 2024 terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi yang diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Delima Mas RT002/005 No.25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebelumnya tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reza Muhamad Irfan mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang bekerja mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan alat bukti dan fakta yg ada dalam persidangan.

Baca Juga :  Dino Patti Djalal Ngadu ke Kapolda Metro, Diancam Tersangka Mafia Tanah

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya berdasarkan putusan PN Tangerang tersebut, Reza juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat akan mengajukan upaya banding.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” katanya.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Tersangka Padeli Eks Kajari Enrekang terkait Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS

Reza menyebutkan jika mereka ingin melakukan banding tentunya harus dihargai. Sebab itu merupakan hak dari tergugat.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak,” jelasnya.

“‘Jika tergugat mengajukan upaya hukum banding dan menyerahkan memori banding, nantinya kita akan mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah memori banding dari pembanding tersebut,” lanjut Reza.

Diketahui dalam perkara sengketa tanah dari tiga yang turut tergugat, dua diantaranya dari pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Penulis : Mawan

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru