Kuasa Hukum Penggugat Apresiasi Putusan Hakim Soal Gugatan Sengketa Tanah Dikabulkan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten mengabulkan gugatan perdata No : 95/ Pdt.G/2023/PN Tng, pada Senin tanggal 29 April 2024 terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi yang diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Delima Mas RT002/005 No.25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebelumnya tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reza Muhamad Irfan mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang bekerja mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan alat bukti dan fakta yg ada dalam persidangan.

Baca Juga :  Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Selanjutnya berdasarkan putusan PN Tangerang tersebut, Reza juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat akan mengajukan upaya banding.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut dan diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Komplotan Mafia Tanah, 10 Orang Jadi Tersangka

Reza menyebutkan jika mereka ingin melakukan banding tentunya harus dihargai. Sebab itu merupakan hak dari tergugat.

“Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak,” jelasnya.

“‘Jika tergugat mengajukan upaya hukum banding dan menyerahkan memori banding, nantinya kita akan mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah memori banding dari pembanding tersebut,” lanjut Reza.

Diketahui dalam perkara sengketa tanah dari tiga yang turut tergugat, dua diantaranya dari pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

Penulis : Mawan

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru