Pijarjakarta.info – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melimpahkan tersangka berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kasus Pembalakan liar atau Illegal Loging di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) kepada Penuntut Umum untuk segera disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan, tersangka berinisial IM selaku Direktur Utama (Dirut) PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) atau penanggung jawab operasional dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Penetapan terhadap tersangka IM tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025 lalu,” ujar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara itu dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (1/12/2025).
Anang menambahkan, saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti berupa:
17 alat berat.
9 mobil logging truck.
2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3.
1 unit kapal tugboat TB. Jenebora.
1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya dengan uatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, pelanggaran tersebut karena dugaan melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan diluar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat.
Saat ini, tersangka IM lanjut Anang, ditahan di Rutan Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan ditempat kejadian perkara.
Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp 447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp 1.443.468.404.
“Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN,” tandasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Satgas PKH dalam penertiban hutan di Pulau Mentawai dilakukan berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Dirjen Gakkumhut) Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada Jampidum Sugeng Riyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, Direktur Penindakan Hukum Kementerian Kehutanan Rudianto Saragih Napitu beserta seluruh jajaran terkait. (Acym)









