PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya 260 bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.
“Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar,” tutur Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (9/9/2020).
Sayangnya, Kastorius tak merinci nama-nama bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahap pendaftaran.
Kendati demikian, kata Kastorius, jumlah tersebut masih kurang dari setengah total bapaslon yang mendaftar. Disebutkannya, sebagian besar bapaslon dianggap masih cukup taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Kastorius mengklaim Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Ia menyebut bakal menggunakan semua instrumen hukum agar protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.
Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon pemenang yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.
Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.
Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Saat ini tahapan pilkada telah sampai pada proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan. [reza]