Ratusan Bapaslon Pilkada Melanggar Protokol Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2020 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), setidaknya 260 bakal pasangan calon (bapaslon) dalam Pilkada serentak 2020 telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran beberapa waktu lalu.

“Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar,” tutur Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangannya, Selasa (9/9/2020).

Sayangnya, Kastorius tak merinci nama-nama bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat tahap pendaftaran.

Kendati demikian, kata Kastorius, jumlah tersebut masih kurang dari setengah total bapaslon yang mendaftar. Disebutkannya, sebagian besar bapaslon dianggap masih cukup taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Kastorius mengklaim Kemendagri serius dalam menerapkan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam Pilkada serentak 2020. Ia menyebut bakal menggunakan semua instrumen hukum agar protokol kesehatan Covid-19 dipatuhi seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jangan sebaliknya, karena abai terhadap protokol, lalu Pilkada menjadi klaster baru penularan. Keadaan seperti ini tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Pada sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat melempar wacana akan menunda pelantikan selama enam bulan hingga menyekolahkan calon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  PKS Kirim Surat Penolakan Kenaikan BPJS ke Pemerintah

Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon pemenang yang tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait sanksi kepala daerah.

Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Pelaksanaan mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19. Saat ini tahapan pilkada telah sampai pada proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan. [reza]

Berita Terkait

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Waspadai Tumpukan Utang, PKS: Lampu Kuning bagi Pemerintah!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:00 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Berita Terbaru