PIJAR-JAKARTA – Putusan pengadilan yang melibatkan dua pihak yang saling bersengketa pada prinsipnya penyelesaian sengketanya harus disidang di pengadilan serta harus dihadiri oleh para pihak yang sebelumnya dipanggil oleh juru sita sesuai dengan tata cara yang ada dalam Pasal 390 ayat (1) HIR Pasal 1-14Rv.
Putusan pengadilan secara umum diatur dalam Pasal 185 HIR, Pasal 196 RGB, dan Pasal 46-68 Rv. Selain itu, terdapat juga putusan provinsi seperti yang diatur dalam Pasal 180 HIR, dan 191 RGB. Maka, berdasarkan pasal-pasal tersebut, dapat dikelompokkan jenis-jenis putusan dari beberapa segi yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Di dalam hukum acara perdata, terdapat jenis-jenis putusan hakim yang dibedakan dan dikelompokkan berdasarkan waktu penjatuhan, sifat putusan, dan kehadiran para pihak. Putusan yang melibatkan dua pihak yang saling bersengketa masuk ke dalam jenis putusan berdasarkan kehadiran para pihak.
Putusan pada kehadiran para pihak dibedakan menjadi tiga bagian putusan, yaitu:
1. Putusan gugatan gugur
Bentuk putusan gugatan gugur diatur dalam Pasal 124 HIR Pasal 77 Rv. Putusan gugatan gugur menyatakan bahwa gugatan atau permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak hadir. Jika penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan atau tidak mengutus wali untuk menghadiri sidang padahal telah dipanggil dengan patut, maka dalam kasus tersebut hakim berhak:
a. Dapat dan berwenang menjatuhkan putusan menggugurkan gugatan penggugat.
b. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sehingga akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 77 Rv yaitu gugur.
2.Putusan verstek
Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR Pasal 78 Rv. Putusan verstek atau in absentia merupakan putusan tidak hadirnya tergugat dalam suatu perkara setelah dipanggil oleh pengadilan dengan patut dan tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengutus wakilnya atau kuasa hukumnya untuk menghadiri dalam persidangan.
Pasal tersebut memberi wewenang kepada hakim untuk menjatuhkan putusan verstek, yaitu:
a. Apabila pada sidang pertama, pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.
b. Yang bersangkutan sudah dipanggil oleh juru sita secara patut sehingga kepadanya dapat dijatuhkan putusan verstek.
Keputusan verstek merupakan kebalikan pengguguran gugatan yaitu sebagai hukuman yang dibeirkan undang-undang kepada tergugat atas keingkarannya menghadiri persidangan yang ditentukan.
Bentuk hukuman yang dikenakan kepada tergugat atas keingkarannya dapat berupa:
a. Dianggap mengakui dalil gugatan penggugat secara murni dan bulan berdasarkan Pasal 174 HIR dan Pasal 192 KUHPer.
b.Atas dasar anggapan pengakuan tersebut, gugatan penggugat dikabulkan kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Putusan verstek juga turut diatur dalam Pasal 125-129 HIR Pasal 149-153 RBG. Kemudian, para tergugat yang dijatuhi putusan verstek masih diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu dapat diajukan dalam rentang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat.
3.Putusan contradictoir
Putusan contradictoir merupakan putusan yang menyatakan bahwa tergugat pernah hadir dalam persidangan, namun dalam persidangan selanjutnya tergugat atau salah satu tergugat tidak pernah walaupun sudah dipanggil secara patut.
Secara yuridis hakim yang menangani perkara ini dapat menjatuhkan putusan contradictoir. Baik tergugat atau pihak tergugat tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atas putusan pengadilan negeri, tetapi perlawanan hanya dilakukan dalam tingkat banding ke pengadilan tinggi, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 127 HIR.
Putusan contradictoir juga disebut lawan dari putusan verstek. Putusan contradictoir diberikan akibat tergugat atau para tergugat yang pernah hadir dipersidangan sedangkan putusan verstek diberikan hakim terhadap tergugat karena tidak pernah hadir dalam persidangan.









