Al-Zaytun Segera Diusut, Fahira Idris Minta Masyarakat Percaya Kepada Polri

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 Juli 2023 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agama dan MUI membentuk tim gabungan untuk mengusut dan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penistaan agama terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Pembentukan tim gabungan ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian polemik dan kontroversi Al-Zaytun yang melahirkan keresahan di masyarakat.

“Saya mengapresiasi, respon tepat dari Pemerintah yang membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Kita semua tentunya berharap publik terutama umat Islam bisa menahan diri dan mempercayakan proses penegakan hukum ini sepenuhnya kepada Polri. Tugas kita semua saat ini adalah tetap menjaga kondusivitas dan mencegah berbagai potensi gesekan dan pergolakan. Saya yakin, penegakan hukum menjadi jalan paling efektif dan adil untuk menyelesaikan kasus ini,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya (28/6/2023).

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Ciduk Bos Judi Online, Raup Omset Puluhan Juta

Fahira Idris mengungkapkan, polemik yang menyelimuti Ponpes Al-Zaytun dan berbagai kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang memang harus ditangani secara tepat, cepat, terukur dan proporsional. Selain karena ada dugaan tindak pidana terkait penistaan agama, polemik ini sudah melahirkan keresahan umat yang terus meluas dan melibatkan sebuah institusi pendidikan.

Oleh karena itu, penting bagi tim gabungan melakukan penelitian soal tindak pidana dan pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana.

Selain itu, polemik Ponpes Al-Zaytun juga terkait dengan persoalan administrasi karena Ponpes Al-Zaytun adalah sebuah institusi dan lembaga atau yayasan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, tentunya harus ada sanksi administratif. Namun, sanksi tersebut harus memastikan semua hak-hak peserta didik di semua tingkatan yang ada di Ponpes Al-Zaytun terpenuhi.

Baca Juga :  Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Pemenuhan semua hak-hak peserta didik yang terkait dengan yayasan Al-Zaytun tidak boleh terganggu. Peserta didik harus tetap difasilitasi untuk menimba ilmu.

“Hal yang juga sangat penting terkait dinamika soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang ini adalah menjaga kondusivitas. Saya berharap, tindakan tepat yang saat ini dilakukan Pemerintah lewat Polri yaitu proses penegakan hukum, membuat masyarakat lebih tenang dan berkomitmen bersama menjaga kondusivitas. Kita percayakan penyelesaian kasus ini kepada Pemerintah dan Kepolisian,” pungkas Senator Jakarta ini. [ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru