PIJAR | JAKARTA – Barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta enam tersangka lainnya dilimpahkan dan diserahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/7/2021). Selanjutnya, Novi dan enam tersangka lainnya kan segera menjalani persidangan.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21,” ujar Argo, Kamis (8/7/2021).
Ketujuh tersangka tersebut, kata Argo, langsung dibawa ke Jawa Timur melalui transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan ditahan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur.
Menurut Argo, Dit Tipikor Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga saksi ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah uang dan dokumen.
“Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ungkap Argo.
Sebagai informasi, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk oleh Bareskrim Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga menjerat empat camat yakni, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Berbek haryanto, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
Selain, itu, kasus ini juga turut menjerat ajudan Novi, M Izza Muhtadin. Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lima tersangka lainnya yang merupakan para camat di wilayah tersebut disangka Pasal ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.