Bupati Nganjuk Segera Disidang karena Berkas P-21

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Juli 2021 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta enam tersangka lainnya dilimpahkan dan diserahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelimpahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (5/7/2021). Selanjutnya, Novi dan enam tersangka lainnya kan segera menjalani persidangan.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21,” ujar Argo, Kamis (8/7/2021).

Ketujuh tersangka tersebut, kata Argo, langsung dibawa ke Jawa Timur melalui transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan ditahan di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respon dari Peradi Juniver dan Luhut

Menurut Argo, Dit Tipikor Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga saksi ahli, melakukan penggeledahan, dan menyita sejumlah uang dan dokumen.

“Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ungkap Argo.

Sebagai informasi, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk oleh Bareskrim Polri bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga menjerat empat camat yakni, Camat Tanjunganom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Berbek haryanto, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.

Baca Juga :  Kasus Ruslan Buton, IPW : Polri Agar Bersikap Profesional

Selain, itu, kasus ini juga turut menjerat ajudan Novi, M Izza Muhtadin. Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka dengan pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, lima tersangka lainnya yang merupakan para camat di wilayah tersebut disangka Pasal ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB