Problematika Penerapan Hukum Waris Islam di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Indonesiare.co.id

Doc: Indonesiare.co.id

PIJAR | JAKARTA – Hukum kewarisan merupakan hukum aturan pemindahan hak kepemilikan peninggalan pewaris kepada ahli waris. Mulai dari menentukan siapa saja pihak yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian masing-masing, serta bagaimana pelaksanaan harta peninggalan tersebut, hingga bagaimana pengadilan menetapkan permohonan seseorang terkait kewarisan. Pembagian masing-masing ahli waris tersebut dilandasi dalil dalam kitab suci Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan kesepakatan para ulama.

“Setiap muslim atau orang yang beragama Islam wajib melaksanakan dan mengamalkan ajaran-ajaran nabi dan rasul termasuk menggunakan hukum waris islam dalam pembagian warisan,” ujar Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Yualita Widyadari dalam webinar bertajuk “Problematika dan Penerapan Hukum Kewarisan Islam dalam Praktik Kenotariatan di Indonesia”, Selasa (8/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Neng Djubaedah menjelaskan dalam temuannya terdapat sejumlah permasalahan dalam hukum waris Islam. Pertama, perihal pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami. Menjawab itu, setidaknya terdapat 2 metode yang dia sampaikan yakni metode bagi rata dan metode rasio lamanya perkawinan.

Kedua, tentang restitusi/diyat korban meninggal dunia sebelum atau setelah menerima diyat/restitusi. “Saya terinspirasi hal ini pada tahun 2016, (ketika) saya diundang ILC tentang kasus Yuyun. Kasus yuyun itu ada 14 orang yang memperkosa Yuyun sampai membunuh Yuyun. Kemudian apakah orang tuanya cukup puas hanya dengan pelaku itu dihukum? Dalam Islam, itu ada hak untuk korban atau keluarga korban yaitu diyat (restitusi). Berapa jumlah restitusinya? Hal itu tentu harus diberikan kepada para ahli waris,” ungkap Neng.

Baca Juga :  Pentingnya Dukungan Keluarga bagi Karier Lawyer Perempuan

Begitu pula, lanjutnya, perihal ahli waris beda agama yang dari kacamatanya banyak yang tidak sependapat dengannya. Neng berpandangan orang non-Islam bisa menerima wasiat, hibah, atau wasiat wajibah. Terkait ini, akademisi senior itu menerangkan bahwa pemikirannya mengenai kewarisan antar orang Islam dengan bukan Islam (beda agama) itu sejalan dengan Fatwa MUI No.5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang Kewarisan Beda Agama.

Masalah lainnya adalah mengenai anak luar perkawinan, meski sebagaimana putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, seorang anak yang terlahir di luar perkawinan bukan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun juga dengan ayah (biologis) nya selama dapat dibuktikan. Kemudian bagi anak hasil kohabitasi atau anak hasil “kumpul kebo” nantinya sama dengan anak hasil zinah.

“Begitu pula anak mula’nah atau anak diingkari, itu kemana hubungannya? Kemudian ahli waris korban terorisme. Ini saya terinspirasi ketika menjadi narasumber pada tahun lalu diminta LPSK menjadi narasumber tentang ahli waris dari korban terorisme untuk menerima kompenasasi dari negara. Siapa saja menjadi ahli waris bagi orang-orang beragama islam?”

Baca Juga :  Diluncurkan Resmi Modul Pendidikan Hukum Berkelanjutan bagi Advokat

Belum lagi, kata dia, mengenai ahli waris perkawinan campuran atau beda kewarganegaraan. Kemudian anak hasil reproduksi dengan bantuan, yang meski memang telah sesuai dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, namun Neng mempertanyakan bagaimana halnya dengan anak hasil reproduksi dengan bantuan, tetapi rahimnya bukan pemilik ovum melainkan rahim ibu pengganti.

Terlebih yang sudah seringkali terjadi masalah terkait waris bagi anak angkat, anak tiri, bahkan saudara (seibu, seayah, sekandung). Selain itu, terdapat masalah waris yang melibatkan transgender (ganti kelamin) yang meski dalam Islam berarti pembagian tetap dengan kelamin yang asal. Sedangkan khuntsa (androgynous person) akan tergantung dari pemeriksaan medis dan penyempurnaan operasi kelamin.

Ada masalah lain yang menyelimuti hukum waris Islam di Indonesia, bagaimana kewenangan dari lurah maupun camat sebagai pembuat surat keterangan waris. “Kemudian anak hasil kloning setelah saya lihat di China dan Belanda sudah ada anak hasil kloning, di Indonesia saya tidak tahu sudah ada atau tidak. Nah, ini seperti apa untuk hukum waris dan sebagainya? Kemudian, anak hasil perkosaan ini banyak kasus seperti itu. Ini harus kita selesaikan juga. Mungkin nanti ada juga yang menghadap bapak-ibu sebagai notaris.”

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru