Pengawasan, Peran Penting Auditor dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Auditor berperan penting dalam pemberantasan korupsi terutama di sektor pencegahan dalam bentuk pengawasan. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber Acara Bincang Seru di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jalan Palapa, Kota Kupang, NTT (18/10/2022).

“Peran auditor sangat penting, sangat vital dalam satu unit organisasi. Saya selalu menekankan kawan-kawan di Korsupgah (Koordinasi, supervisi pencegahan) untuk selalu menggandeng inspektorat, BPKP dan BPK dalam rangka pencegahan korupsi. Ini karena saya melihat peran strategis dalam pencegahan korupsi. Mereka menjadi mata telinga dan tangan kanannya top management saat dimanfaatkan secara maksimal,” kata Alex di depan peserta acara yang bergabung secara luring dan daring.

Walau berperan strategis dalam pemberantasan korupsi, kondisi auditor bukan tanpa masalah. Menurut Alex, saat ini belum semua instansi pemerintah dan pemerintah daerah tercukupi kebutuhan auditornya, baik secara kualitas dan kuantitas serta anggaran. Sehingga banyak kapabilitas dan kapasitas auditor yang belum baik.

Baca Juga :  PT Jakarta Perkuat Putusan PN Jakut, Razman Arif Nasution Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selanjutnya kondisi dimana inspektorat di daerah dijadikan tempat parkir pejabat atau pegawai yang bermasalah.

“Pejabat dan pegawai bermasalah dalam tanda kutip sering dipindahkan ke inspektorat atau saat menjelang pensiun, dalam proses impassing, pejabat atau pegawai dipindahkan ke inspektorat. Ini akan melemahkan fungsi inspektorat dalam melakukan pengawasan. Kami ingin tenaga auditor di inspektorat itu benar-benar orang yang kompeten dan profesional,” ucap Alex.

Saat ini pihaknya telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan semua proses rekrutmen tenaga auditor dengan cara tersebut. Selanjutnya KPK berkoordinasi dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk mengadakan mata kuliah menyangkut pengawasan.

“Jadi sekarang lulusan IPDN dan STAN bisa memenuhi kebutuhan auditor di inspektorat,” ujar Alex.

Dia melanjutkan saat ini potensi penyelewengan dan penyimpangan di daerah berada pada pengadaan barang dan jasa yaitu 90 persen. Disini para auditor berperan melakukan pengawasan.

Baca Juga :  KI Sebagai Jaminan Utang, Perbankan Diingatkan Terapkan Prinsip Kehati-hatian

“Sekarang saya bilang inspektorat, BPKP kawal proses lelang mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan. Mengawal itu saja, saya yakin 30 persen keuangan negara sudah terselamatkan. Kami berharap betul dengan teman-teman di inspektorat dan BPKP untuk mengawal pengadaan barang dan jasa. Pencegahannya dari sana,” kata Alex.

Sementara itu menurut Alex, kasus korupsi di NTT termasuk paling banyak. Ini menandakan lemahnya pengawasan di NTT. Dia menilai kondisi ini jadi tantangan bagi BPKP.

“Mestinya saat ada korupsi di kabupaten, BPKP bisa melihat apa masalahnya dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan inspektorat karena BPKP sebagai pendamping bisa menemukan persoalannya,” ucapnya.

Terakhir dia berharap ada sinergi yang kuat antara KPK dengan BPKP di NTT untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang bisa diatasi bersama.

“Mari kita atasi pemasalahan korupsi di daerah ini dengan baik, harapannya NTT bisa tumbuh dengan semakin baik lagi kedepannya,” ujar Alex. [KPK/ary]

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru