Presiden Pimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2022) pagi.

Pada upacara tahun ini, Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo mengenakan pakaian adat Dolomani dari Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Ibu Wury Ma’ruf Amin memakai baju adat Provinsi Banten.

Sebelum upacara dimulai, dilakukan kirab budaya yang merupakan prosesi arak-arakan untuk membawa duplikat bendera pusaka sang merah putih dan naskah teks proklamasi dari tempat penyimpanan di Ruang Kemerdekaan yang berada di Cawan Monas menuju Istana Merdeka.

Upacara dimulai dengan tembakan meriam sebanyak 17 belas kali, diikuti bunyi sirine selama satu menit.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti membacakan naskah proklamasi yang pada 77 tahun silam diucapkan oleh proklamator Ir Soekarno.

Baca Juga :  Menteri PANRB Minta Peran ASN Sebagai Budaya Literasi Nasional

Selanjutnya, Presiden Jokowi selaku inspektur upacara memimpin para peserta upacara untuk mengheningkan cipta. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kemudian memandu pembacaan doa.

Sebagai informasi, akibat pandemi COVID-19, dua tahun sebelumnya upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di halaman Istana Merdeka hanya dihadiri oleh peserta terbatas sementara tamu undangan lainnya hadir melalui konferensi video. Namun, untuk tahun ini, dalam rangka memperingati HUT ke-77 RI, undangan dapat hadir langsung di Istana Merdeka.

“Penyelenggaraan ini tentu saja atas arahan Presiden dan Ibu Negara karena beliau sangat memperhatikan dan melihat animo, keinginan, dan harapan masyarakat dan juga kerinduan masyarakat untuk dapat hadir secara langsung di Istana Merdeka,” ujar Kepala Biro Protokol Sekretariat Presiden Yusuf Permana.

Baca Juga :  HM Jusuf Kalla Resmikan Dewan Masjid Indonesia Papua Barat

Walaupun diselenggarakan secara tatap muka, upacara tetap berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri oleh sekitar 4.500 undangan.

“Kami tidak membuka 100 persen, kami masih berada di angka 60 persen dengan kaidah-kaidah protokol kesehatan yang ketat. Jadi kita masih bertahap, sekarang sampai di 60 persen, kurang lebih di angka 4.500 (undangan),” kata Yusuf.

Untuk itu, lanjut Yusuf, Istana kemudian memfasilitasi para undangan yang tidak dapat hadir secara langsung, dengan membuka kegiatan upacara virtual.

“Upacara virtual ini dapat dihadiri sampai dengan 77 ribu masyarakat dari Sabang-Merauke, termasuk diaspora yang berada di luar negeri,” imbuhnya. [Setkab/ary]

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru