Pengamat: Tak Ada Urgensi OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan, Polri Sudah On Track

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengkritik soal Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Wildan kewenangan penyidikan ini bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), .

“Dan dengan diberikannya Kewenangan tersebut, juga berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang,” kata Wildan dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Wildan menyampaikan bahwa tidak ada urgensi memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dirinya menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat.

“Karena kinerja Polri saat ini dalam menangani kasus pidana di sektor jasa keuangan sudah sangat profesional dan penyidik dari Polri dan PPNS sudah cukup,” tandas dia

Baca Juga :  Lagi dan Lagi! 'Wakil Tuhan' Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Dikatakan Dolfie, Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Setelah Dolfie menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPSK, Puan selaku pimpinan sidang meminta persetujuan pengesahan RUU PPSK menjadi UU.

“Selanjutnya kami menayakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan

Baca Juga :  Pinjol Ilegal Wajib Dihindari Berikut Alasannya

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Adapun rapat paripurna pada hari ini dihadiri oleh 92 anggota DPR yang hadir secara langsung.

Kemudian, yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan izin sejumlah 55 anggota legislatif.

Untuk diketahui RUU PPSK atau omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru