Pengamat: Tak Ada Urgensi OJK Jadi Penyidik Tunggal Kasus Pidana Keuangan, Polri Sudah On Track

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Januari 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengkritik soal Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Wildan kewenangan penyidikan ini bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), .

“Dan dengan diberikannya Kewenangan tersebut, juga berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang,” kata Wildan dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).

Wildan menyampaikan bahwa tidak ada urgensi memberikan kewenangan kepada OJK untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dirinya menilai justru kerja sama Polri dan OJK harus semakin diperkuat.

“Karena kinerja Polri saat ini dalam menangani kasus pidana di sektor jasa keuangan sudah sangat profesional dan penyidik dari Polri dan PPNS sudah cukup,” tandas dia

Baca Juga :  Beberapa Masalah Praktik Perkawinan di Indonesia

Sebelumnya,  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPSK Dolfie OFP menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.

Dikatakan Dolfie, Komisi XI DPR telah menyepakati dan menandatangani naskah RUU PPSK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Setelah Dolfie menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PPSK, Puan selaku pimpinan sidang meminta persetujuan pengesahan RUU PPSK menjadi UU.

“Selanjutnya kami menayakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan

Baca Juga :  Viral! 2 Oknum Polisi Jilat Kue dan Hina TNI, Diproses Secara Hukum

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Adapun rapat paripurna pada hari ini dihadiri oleh 92 anggota DPR yang hadir secara langsung.

Kemudian, yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan izin sejumlah 55 anggota legislatif.

Untuk diketahui RUU PPSK atau omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru