OTT Bupati Langkat; KPK Sesalkan Belum Ada Efek Jera Pelaku Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada awal 2022 ini seharusnya memberikan efek jera agar masyarakat tidak lagi melakukan korupsi.

“KPK berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan terakhir ini, karena ini yang ketiga di bulan Januari, kami berharap ini tidak akan terjadi kembali,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir Antara, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Ketiga OTT tersebut dilakukan terhadap Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi (RE) dan kawan-kawan pada Rabu (5/1), Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan kawan-kawan pada Rabu (12/1), dan Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan kawan-kawan pada Selasa (18/1).

Ia mengharapkan penangkapan demi penangkapan tersebut memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi. “Agar jera dan takut untuk melakukan korupsi sehingga kami berharap Indonesia bisa benar-benar bebas dari korupsi,” ujar dia.

KPK, lanjut Ghufron, prihatin dengan masih banyaknya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur.

Baca Juga :  Kegunaan Surat Kuasa Untuk Berbagai Keperluan

“APBD setempat yang semestinya pro-rakyat, tetapi kemudian digunakan dengan niatan untuk memperkaya diri,” katanya.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti penarikan uang dalam jumlah yang besar agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (18/1) malam. Dalam OTT, tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa (18/1) sekitar pukul 20.30 WIB di Kabupaten Langkat, yaitu Terbit Rencana Perangin Angin, Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno (SJ), Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat Deni Turio (DT), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi (SH).

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat ini. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca Juga :  Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif di Wilayah Percontohan Aceh

KPK telah menahan Perangin Angin (TRP) beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik, KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Kamis, Terbit terakhir melaporkan kekayaannya pada 25 Februari 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Langkat.

Perinciannya, Terbit memiliki sembilan tanah yang berlokasi di Langkat serta satu tanah dan bangunan di Medan dengan total nilai Rp3.790.000.000,00. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa delapan mobil senilai Rp1.170.000.000,00.

Selanjutnya, dia memiliki surat berharga senilai Rp700.000.000,00, kas dan setara kas senilai Rp1.191.419.588,00 serta harta lainnya senilai Rp78.300.000.000,00. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Terbit senilai Rp85.151.419.588,00.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru