Pesan Menkum HAM untuk Dirjen PAS Reynhard Silitonga yang Baru Dilantik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2020 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Dalam amanat pelantikan Dirjen Pemasyarakatan Menkumham Yasonna Laoly juga berpesan kepada Reynhard bahwa Ditjen PAS memiliki jumlah satuan kerja paling besar, yakni sebanyak 680 Satuan Kerja yang terdiri dari Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan di seluruh Indonesia. Yasonna menuturkan, dalam mengelola Ditjen PAS, Reynhard Saut Poltak Silitonga sebagai Dirjen PAS dapat menerobos kesulitan-kesulitan yang ada.

“Tentu Bapak Reynhard sudah lebih mengetahui kultur kerja di Kemenkumham karena bidang kerjanya pernah bersinggungan. Saya harap bapak dapat berkoordinasi lebih cepat dengan Polri, BNN, dan kepala-kepala lapas atau rutan untuk mengatasi masalah ini,” katanya dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kemenkum HAM, Jakarta, 4 Mei 2020..

Selain itu, Yasonna juga meminta kepada Reynhard untuk mengawasi program asimilasi dan integrasi narapidana yang saat ini tengah berjalan. Para narapidana yang kembali melakukan tindakan kriminal, lanjutnya, wajib ditindak dengan tegas dan dikembalikan sebagai tahanan untuk meningkatkan keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Kejaksaan Serahkan Barang Rampasan dari Perkara Korupsi Tata Kelola Timah kepada Negara

“Saya titipkan (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan kepada Bapak Reynhard. Program Reintegrasi dan revitaliasasi pemasyarakatan sesuai dengan Permenkumham No. 35/2018, saya harap juga terus dilanjutkan,” tambahnya.

Terkait dengan pemilihan Reynhard, Yasonna mengatakan, Dirjen PAS baru ini merupakan sosok yang tepat mengisi pos ini karena telah memiliki pengalaman sebagai Direktur Penindakan Narkoba di Sumatra Utara dan Jawa Tengah saat bertugas di Kepolisian.

Pengalaman Reynhard dinilai menjadi nilai tambah untuk mengatasi permasalahan narkotika yang merajalela di lapas ataupun rutan di Indonesia. Yasonna mengatakan, saat ini lebih dari 50 persen tahanan yang ada di rutan-rutan atau lapas terlibat dalam kasus narkoba.

Dia juga meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan baru untuk meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait. Hal ini diharapkan akan meningkatkan koordinasi dan mempermudah pekerjaan seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama

“Dengan satuan kerja sebanyak 681 unit, tentu Ditjen Pemasyarakatan tidak mudah untuk dikelola secara optimal. Saya harap bapak dapat menghasilkan terobosan-terobosan kebijakan yang mumpuni selama bertugas,” imbuhnya.

Jadi, ke depan pelayanan dapat terus ditingkatkan baik dari segi pembinaan, pengamanan, sinergitas dengan para stakeholder, maupun pencegahan terhadap semua celah untuk terjadinya transaksi narkoba dan pungli. “Dirjen PAS tidak hanya berkoordinasi dengan Polri, tapi juga BNN, dan Kejaksaan Agung,” ucap Yasonna kepada Dirjen PAS yang baru dilantik itu.

Dirjen PAS, lanjut dia, juga harus benar-benar menjaga integritas dan mampu menjadi contoh bagi jajarannya.Yasonna mewanti-wanti, jangan ada peredaran narkoba dalam Lapas/Rutan, jangan ada pungli, berikan pembinaan dan layanan sesuai keadilan dan aturan yang berlaku. “Saya ingin memastikan tidak ada lagi kerusuhan dan gejolak dalam Lapas/Rutan,” tandasnya. (Top)

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB