Mengurai Indikasi Oligarki di Sektor SDA

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Februari 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Indonesia termasuk negara yang memiliki beragam sumber daya alam (SDA) melimpah. Sayangnya pengelolaan SDA selama ini belum optimal untuk memberikan kesejahteraan secara merata kepada seluruh masyarakat. Pengerukan atau eksploitasi SDA di Indonesia disebut hanya memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu yakni kalangan oligarki.

Prof Denny Indrayana mengatakan pengelolaan SDA yang baik akan menghasilkan kesejahteraan, Sebaliknya, pengelolaan SDA yang serakah akan membawa kerusakan. Menurut Denny, pengelolaan SDA secara serampangan memunculkan mafia tambang, hukum, dan pajak. Dia mencontohkan kasus penambangan ilegal di Kalimantan Selatan yang diistilahkan sebagai “mencuri di siang bolong,” karena tidak sulit bagi aparat untuk melihat aktivitas tersebut.

Namun ironisnya, pelanggaran hukum ini tidak terungkap ke permukaan. Ada indikasi atau dugaan aparat juga terlibat dalam kegiatan ilegal itu. “Ujung dari kegiatan ini kan tidak membayar pajak kepada negara, kejahatan ini saling bertalian,” kata Denny Indrayana dalam diskusi bertajuk “Oligarki, Sumber Daya Alam, dan Ancamannya terhadap Pemilu 2024”, Kamis (2/2/2023).

Terkait hal tersebut, Denny menunjuk salah satu kasus pidana korupsi yang ditangani KPK yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Pejabat pajak itu divonis menerima suap, tapi pihak yang memberi suap sama sekali tidak terlihat/tersentuh. Diduga kuat lembaga anti rasuah itu sekarang juga tunduk pada kekuasaan oligarki.

Baca Juga :  Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan Resmi Disahkan

Oligarki juga bersinggungan dengan perhelatan pemilu. Prof Denny menyebut oligarki “menanam” dana kampanye yang kompensasinya nanti berupa deviden politik. Deviden politik itu setidaknya meliputi 2 hal yakni kebijakan yang menguntungkan korporasi atau swasta dan tameng (melindungi) kasus-kasus hukum yang melibatkan kelompok mereka.   

Denny mengaku pernah mengkritik Presiden Joko Widodo yang hadir meresmikan pabrik biodiesel yang pemiliknya sedang menjalani proses hukum oleh KPK terkait kasus korupsi pajak. Saat itu, pihak Presiden mengklaim hal itu dua entitas hukum yang berbeda antara pabrik yang disambangi dengan kasus korupsi itu. Setelah ditelusuri ke bekalang ternyata pemilik grup dari pabrik itu sempat menjabat posisi penting dalam tim pemenangan pemilu.

Menelik ke belakang, secara tegas Denny menyebut Presiden Jokowi pun bertanggung jawab “melumpuhkan” KPK melalui revisi UU KPK. Walau dalam berbagai kesempatan Presiden Jokowi menyebut revisi itu inisiasi DPR, tapi Denny menegaskan Presiden bertanggung jawab terhadap terbitnya suatu UU. “Kita harus selamatkan Pemilu 2024, kita juga harus rebut kembali demokrasi yang direbut ‘duitokrasi’,” kritiknya.

Baca Juga :  Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan dalam mengelola SDA jangan sampai Indonesia bernasib seperti Nauru. Negara yang mengeksploitasi fosfat sampai habis itu membuat rakyatnya tetap miskin. Elit politik dan oligarki mengeruk fosfat secara serakah. Setelah komiditas itu habis, tanah di Nauru rusak tidak bisa ditanami. Akibatnya, bahan pangan di Nauru mengandalkan impor dari negara lain, seperti Australia.

Keuntungan pengerukan fosfat kebanyakan masuk ke kantong oligarki. Kalangan oligarki di Nauru menempatkan kekayaan dan hasil keuntungan mereka di luar negeri. Sementara rakyat Nauru tidak mendapat manfaat yang berkelanjutan dari hasil tambang fosfat itu. Bahkan, sekarang mereka harus dibantu negara lain dan PBB untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kita bisa bernasib seperti Nauru karena yang dilakukan oligarki itu penghisapan SDA yang serakah,” imbuhnya.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru