Presiden Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012, RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas “United Nation Convention Against Corruption” (UNCAC) dan “United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes” (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

“Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/2).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam konteks hubungan antarnegara, kata Jokowi, Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.

“Saya tegaskan kembali saya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap Presiden.

DPR RI dan pemerintah diketahui telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012.

Baca Juga :  Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Namun, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mewanti-wanti agar pembentukan RUU Perampasan Aset jangan menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif.

Sedangkan terkait RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, naskah akademisinya sudah ada sejak 2017 tetapi tidak pernah dibahas meskipun telah masuk dalam daftar Prolegnas lima tahunan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PPATK, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan keengganan DPR RI untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena tanpa uang tunai politik tidak bisa berjalan.

Bambang menyebut saat datang ke rakyat untuk kampanye atau berkunjung ke mana pun harus bawa amplop, sehingga RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal mutlak ditolak.

Dalam RUU Pembatasan Uang Kartal sebenarnya ada ketentuan agar pembelanjaan di atas Rp100 juta harus lewat bank tujuannya agar setiap transaksi besar dari pejabat publik bisa terekam bank.

Padahal sejumlah negara dengan kondisi geopolitik yang relatif serupa dengan Indonesia telah menerapkan pembatasan transaksi uang tunai. Malaysia, misalnya membatasi transaksi uang tunai dengan batas maksimal 50.000 ringgit Malaysia, Filipina menerapkan batasan transaksi tunai dengan nilai maksimal Php4.000.000, sedangkan India menerapkan batasan sebesar 200.000 Rupee India untuk transaksi tunai.

RUU Pembatasan Transaksi Tunai dinilai dapat memperkuat regulasi yang sudah ada dengan membatasi transaksi uang kartal menyeluruh agar modus kejahatan finansial yang umumnya dilakukan dengan transaksi tunai untuk mengaburkan dan menghilangkan jejak dapat diminimalisasi.

Baca Juga :  Doni Monardo Pastikan TGIPF Investigasi Semua Tahapan Tragedi Kanjuruhan

Tak Pernah Surut

Presiden juga menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Presiden mengaku dirinya tidak pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tidak tebang pilih,” ujar Presiden.

Presiden mengungkapkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif. Sementara itu, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya serta kasus-kasus yang lainnya.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ucap Kepala Negara.

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru