Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 yang rugikan negara senilai Rp 2,8 miliar.
Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, (18/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., dalam keterangan pers tertulisnya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan transparan.
Nurwinardi jugamenjelaskan, kasus ini bermula dari penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis dalam perkara pungutan liar (inkracht)
“Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN tahun 2016 senilai Rp 5,43 miliar,” ujarnya.
Kemudian, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan selaku kontraktor pelaksana (Tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan selaku konsultan perencana (Tersangka DP).
“Sementara itu, IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga turut terlibat dalam proses pembangunan,” sambung Nurwinardi.
Namun, setelah pekerjaan dinyatakan selesai, hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan. Pabrik tepung ikan tersebut tidak mampu menghasilkan produk dengan daya saing di pasar dan diduga tidak memenuhi standar pabrikasi.

Dalam proses penyidikan, lanjut Nurwinardi, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, serta melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.857.096.171,72,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap dua tersangka, yakni:
- MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan (kontraktor pelaksana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025.
- DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan (konsultan perencana), berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025.
Penahanan dilakukan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, guna mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kajari.
Kajari Kobar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Acym)









