Delapan Substansi UU Kejaksaan Hasil Perubahan Resmi Disahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: bantenhariini.com

Doc: bantenhariini.com

Tak butuh waktu panjang, hanya membutuhkan beberapa hari pembahasan, Rancangan UU Kejaksaan disepakati di tingkat pertama kemudian disahkan dalam rapat paripurna. Palu sidang rapat paripurna diketuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pertanda persetujuan secara bulat anggota dewan terhadap RUU Kejaksaan menjadi UU.

“Apakah RUU Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” ujar Dasco dikutip dari hukumonline.com menanyakan ke anggota dewan dalam rapat paripurna, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kejaksaan, Adies Kadir dalam laporan akhirnya menyampaikan  pembahasan RUU Kejaksaan boleh dibilang relatif singkat. Sebab, Panja mulai melakukan pembahasan sejak 22-24 November bersama pemerintah. Kemudian pada 2 Desember Panja membentuk Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) merumuskan dan mensinkronisasi seluruh materi muatan.

Sedangkan pada 6 Desember 2021, pengambilan keputusan tingkat pertama yang hasilnya pemerintah dan Panja RUU Kejaksaan di Komisi III menyetujui dan menyepakati RUU tersebut dibawa dalam rapat paripurna. Terdapat delapan substansi yang menjadi materi muatan dalam pembahasan yang disepakati.

Pertama, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat. Menurutnya, klausul tersebut sebagai penyesuaian karena pergeseran dunia pendidikan yang semakin cepat dan peserta didik semakin mudah menyelesaikan pendidikan sarjananya. Hal ini sekaligus memberi kesempatan karir yang lebih panjang. Panja, kata Adies, menyepakati perubahan syarat usia menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.

“Tak hanya itu, perubahan batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah dalam Pasal 12 UU 16/2004 semula 62 tahun menjadi 60 tahun,” kata dia.

Kedua, penegasan lembaga pendidikan khusus Kejaksaan. Menurutnya, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan dalam meningkatkan profesionalisme korps adhyaksa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat diwujudkan melalui pembentukan lembaga pendidikan khusus. Sebab, Kejaksaan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

Ketiga, penugasan jaksa pada instansi lain. Penugasan pada instansi lain menjadi pengalaman bermanfaat serta menambah wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan suasana baru bagi jaksa yang ditugaskan untuk mempermudah proses penugasan. Keempat, perlindungan jaksa dan keluarganya. Dia menerangkan, jaksa dan keluarganya merupakan pihak yang rentan menjadi objek ancaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Karenanya, dibutuhkan penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai dengan standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).

Baca Juga :  Polisi Sebut Anggota Khilafatul Muslimin Berjumlah Puluhan Ribu Orang

“Hal tersebut juga mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Kelima, kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara dan kuasa hukum penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya terdapat perluasan atas kedudukan Jaksa Agung dalam sistem hukum di Indonesia yakni kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara di dalam maupun di luar pengadilan serta perluasan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum penanganan perkara di MK bersama-sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri lain yang ditunjuk oleh Presiden.

Keenam, perbaikan ketentuan pemberhentian Jaksa Agung. Menurutnya, ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung merupakan bagian materi muatan yang diubah. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan beberapa ketentuan yakni pejabat Jaksa Agung diberhentikan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet. Kemudian, Jaksa Agung dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan.

“Hal ini untuk menegaskan bahwa Presiden memiliki diskresi dalam menentukan siapa saja yang akan memperkuat kabinetnya, salah satunya Jaksa Agung. Dan Jaksa Agung bisa diberhentikan karena melanggar larangan rangkap jabatan,” jelasnya.

Ketujuh, tugas dan wewenang jaksa. Politisi Partai Golkar itu menerangkan tugas dan wewenang jaksa diubah dalam UU Kejaksaan hasil perubahan. Antara lain, penambahan kewenangan pemulihan aset; kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara. Kemudian penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan; melakukan mediasi penal; melakukan sita eksekusi; dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan; dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Gandeng Mediator Non Hakim untuk Mediasi Pro Bono

Tak hanya itu, mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa. Seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Yakni dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku. Sementara dalam mewujudkan asas peradilan cepat, mudah, dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik. “Khususnya untuk perkara tindak pidana ringan,” ujarnya.

Kedelapan, tugas dan wewenang Jaksa Agung. Menurutnya, terdapat penyempurnaan tugas dan wewenang Jaksa Agung berupa penyesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan agar Kejaksaan menjadi lebih profesional. “Hal tersebut untuk menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.”

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penuntutan harus bebas dari intervensi dari pihak manapun. Dengan begitu, Kejaksaan dapat menjamin pemenuhan hak-hak dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara. Salah satu aspek penguatan yang diperlukan Kejaksaan dengan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini telah terjadi pergeseran makna keadilan dari retributif (pembalasan, red) menjadi restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula. Menurutnya paradigma tersebut telah muncul di beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, dalam UU 11/2012 itu, Kejaksaan diberikan peran mengedepankan dan menggunakan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Begitu pula dalam penanganan kasus yang relatif ringan dan beraspek kemanusiaan. “Karena itu, perubahan UU 16/2004 menjadi salah satu prioritas utama untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang didukung kepastian hukum yang didasarkan pada keadilan,” katanya.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru