Dino Patti Djalal Ngadu ke Kapolda Metro, Diancam Tersangka Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Januari 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djal mengaku menerima ancaman dari salah seorang tersangka mafia tanah bernama Mustofa alias Topan.

Mustofa mengancam akan melukai Dino Patti Djalal terkait kasus mafia tanah yang dilayangkannya dengan korban sang ibu.

“Menurut saya, dia sudah gelap mata, dia memberikan instruksi (ancaman) tersebut ke orang, karena asumsinya dia yang membela ibu saya di keluarga saya ini hanya saya. Jadi, semakin saya kejar semakin terbongkar. Mungkin asumsinya kalau saya dilenyapkan, kasusnya aman,” kata Dino saat dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/1/2022)

Dino menjelaskan, dirinya mengetahui ancaman ini dari orang suruhan Mustofa alias Topan tersebut, melalui satu rekaman suara. Adapun ancaman tersebut masih berupa instruksi saja.

“Jadi memang sudah ada pemufakatan, namun saya enggak mau itu (ancaman) sampai terjadi baru heboh,”kata dia.

Baca Juga :  Peran Sentral Hakim dalam Menguji Keabsahan Deferred Prosecution Agreement

Lebih lanjut menurut Dino, mengenai ancaman tersebut, telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia bahkan telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran untuk melaporkan ancaman dari Mustofa.

“Kemarin saya sudah ketemu Kapolda juga, sudah saya sampaikan. Dirkrimimum juga sudah mengetahui ancaman ini. Jadi saya memberikan data dan rekaman terkait ancaman itu ke polisi,” ucap Dino.

Terpisah, Polda Metro Jaya bakal memberi perlindungan terhadap eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang mengaku mendapat ancaman. Ancaman itu disebut berasal dari Mustofa alias Topan yang merupakan salah satu terdakwa kasus mafia tanah.

“(Soal) ancaman yang diterima Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya akan memberikan perlindungan kepada Dino terkait hal ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Baca Juga :  Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Ancaman diketahui Dino Patti Djalal setelah mendapat rekaman. Dalam rekaman, terdapat suara dari Topan yang menginstruksikan seseorang untuk mencelakai eks Wakil Menteri Luar Negeri tersebut.

Zulpan menegaskan selain memberikan perlindungan, pihaknya bakal memproses dugaan pengancaman tersebut. Nantinya, proses penyelidikan bakal dilakukan.

“Saya sampaikan Polda Metro Jaya akan sungguh-sungguh memberi pengamanan ke Dino dan memproses siapapun yang mengancam ataupun memerintahkan orang lain untuk mencelakai atas kepentingan sesuatu, apalagi untuk menghilangkan barang bukti yang bersangkutan di persidangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Mustofa alias Topan merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus mafia tanah yang melibatkan Dino Patti Djalal sebagai korban.

Kasus mafia tanah sudah masuk tahap persidangan. Berkas penyidikan terhadap Topan sudah tahap II pada 18 November 2021.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB