Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan strategis ini diikuti secara langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Selain itu, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI juga turut hadir dan mengikuti kegiatan ini secara langsung sebagai bagian dari pengayaan materi praktis di bidang hukum pidana.

Baca Juga :  Hendak Diedarkan saat Tahun Baru, 25,248 Kg Sabu Disita Polisi

Kehadiran mereka menjadi momentum penting dalam menanamkan pemahaman dini tentang paradigma baru penegakan hukum di bawah sistem KUHP yang akan segera berlaku.

Jampidum menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh jajaran kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Prof. Asep usai kegiatan.

Lebih lanjut, Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menekankan bahwa seluruh Aspidum dan jajaran pidana umum telah memahami asas-asas fundamental dalam KUHP baru, termasuk norma-norma dan ketentuan turunannya.

“Kami sudah memastikan bahwa teman-teman Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru, norma-norma baru, serta peraturan-peraturan turunannya. Dengan demikian, mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai 2 Januari 2026,” pungkas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sebut KPPU.

Selain Jampidum, kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dan pakar hukum pidana terkemuka, antara lain Prof. Dr. Edi Setiadi (Guru Besar Universitas Islam Bandung), Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Universitas Indonesia), dan Prof. Dr. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro).

Melalui kegiatan ini, Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, baik jaksa senior maupun calon jaksa agar mampu menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru