Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan strategis ini diikuti secara langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Selain itu, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI juga turut hadir dan mengikuti kegiatan ini secara langsung sebagai bagian dari pengayaan materi praktis di bidang hukum pidana.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Bikin Laporan

Kehadiran mereka menjadi momentum penting dalam menanamkan pemahaman dini tentang paradigma baru penegakan hukum di bawah sistem KUHP yang akan segera berlaku.

Jampidum menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh jajaran kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Prof. Asep usai kegiatan.

Lebih lanjut, Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menekankan bahwa seluruh Aspidum dan jajaran pidana umum telah memahami asas-asas fundamental dalam KUHP baru, termasuk norma-norma dan ketentuan turunannya.

“Kami sudah memastikan bahwa teman-teman Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru, norma-norma baru, serta peraturan-peraturan turunannya. Dengan demikian, mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai 2 Januari 2026,” pungkas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank

Selain Jampidum, kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dan pakar hukum pidana terkemuka, antara lain Prof. Dr. Edi Setiadi (Guru Besar Universitas Islam Bandung), Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Universitas Indonesia), dan Prof. Dr. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro).

Melalui kegiatan ini, Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, baik jaksa senior maupun calon jaksa agar mampu menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional. (Acym)

Berita Terkait

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:15 WIB

Lolos dari Tuntutan Mati, Fandi Ramadhan ABK Pembawa 2 Ton Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:42 WIB

Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Berita Terbaru

Berita

16 Maret 2026, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

Sabtu, 7 Mar 2026 - 21:38 WIB