Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Grand Desain Social Service Order dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)” di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan strategis ini diikuti secara langsung oleh para Asisten Pidana Umum (Aspidum) dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Selain itu, Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 82 Gelombang II dari Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI juga turut hadir dan mengikuti kegiatan ini secara langsung sebagai bagian dari pengayaan materi praktis di bidang hukum pidana.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Upah Minimum, Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi

Kehadiran mereka menjadi momentum penting dalam menanamkan pemahaman dini tentang paradigma baru penegakan hukum di bawah sistem KUHP yang akan segera berlaku.

Jampidum menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kesiapan seluruh jajaran kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

“Manfaat Bimtek ini adalah untuk memastikan kesiapan kami menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Prof. Asep usai kegiatan.

Lebih lanjut, Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) menekankan bahwa seluruh Aspidum dan jajaran pidana umum telah memahami asas-asas fundamental dalam KUHP baru, termasuk norma-norma dan ketentuan turunannya.

“Kami sudah memastikan bahwa teman-teman Aspidum memahami berbagai asas yang menjadi dasar KUHP baru, norma-norma baru, serta peraturan-peraturan turunannya. Dengan demikian, mereka siap menerapkannya di wilayah kerja masing-masing mulai 2 Januari 2026,” pungkas Prof. Asep yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung RI.

Baca Juga :  Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP

Selain Jampidum, kegiatan Bimtek ini juga menghadirkan sejumlah narasumber akademisi dan pakar hukum pidana terkemuka, antara lain Prof. Dr. Edi Setiadi (Guru Besar Universitas Islam Bandung), Prof. Dr. Topo Santoso (Guru Besar Universitas Indonesia), dan Prof. Dr. Pujiyono (Guru Besar Universitas Diponegoro).

Melalui kegiatan ini, Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia kejaksaan, baik jaksa senior maupun calon jaksa agar mampu menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru