Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sebut KPPU.

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Money.kompas.com

Doc: Money.kompas.com

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Berdasarkan hasil temuan awal KPPU, adanya bundling harga tes PCR dan kecepatan hasil tes dapat memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.

Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala menyampaikan bahwa ada dugaan pelaku usaha memaksimalkan keuntungan lewat bisnis tes PCR, terutama untuk bundling. Kebanyakan bundling test PCR yang disertakan dengan konsultasi dokter akan dipatok dengan harga yang cukup tinggi.

“Ada yang memaksimalkan keuntungan, tes PCR yang dibundling dengan konsultasi dokter itu harganya bisa melambung, dan tes PCR dengan kecepatan juga dipatok dengan harga tinggi. Dengan adanya bundling-bundling seperti ini memunculkan potensi adanya persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Mulyawan dalam konferensi pers daring dikutip dari hukumonline.com, Jumat (12/11).

Sejauh ini pelaku usaha bisnis PCR sudah melakukan penyesuaian Harga Eceran Teratas (HET) yang dilakukan oleh pemerintah. Mulyawan menilai kemampuan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga PCR membuktikan bahwa mereka memiliki ruang untuk menyesuaikan biaya-biaya komponen tes PCR.

Namun untuk tes PCR yang menawarkan kecepatan hasil yakni hanya dalam waktu 6 jam, hasil investigasi KPPU menemukan pelaku usaha tidak mengikuti HET yang sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga :  Ingat, Kata Umum Tak Boleh Sembarangan Didompleng Sebagai Merek Dagang

“Yang berbeda ketika survey untuk PCR 6 jam, menurut pelaku usaha itu nggak bisa ngikutin HET karena reagen-nya harga berbeda sehingga hasilnya bisa lebih cepat dan harga yang diletakkan mereka tidak bisa mengikuti HET. Meskipun sudah ada himbauan dari pemerintah tes PCR 6 jam untuk mengikuti HET, tapi pelaksanaannya belum ditegakkan,” imbuhnya.

Selain itu ditemukan adanya penurunan harga reagen sehingga pelaku usaha bisa menurunkan harga tes PCR. sayangnya saat ini KPPU belum menemukan data apakah penurunan harga tes PCR berbanding lurus dengan penurunan harga impor PCR.

“PCR ini membuktikan apakah seseorang terpapar virus corona atau tidak, apakah perlu karantina mandiri atau di RS. Dan rekomendasi kami pemerintah perlu mengawasi tes PCR bundling dan label tes cepat, agar tujuannya benar-benar tercapai yakni untuk mengidentifikasi orang-orang yang terpapar Corona, dan ini harus dipertimbangkan pemerintah,” tandasnya.

Sebelumnya, penerapan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No.93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No.88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi masih menuai polemik. Sebab, kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang pesawat masih dirasa memberatkan masyarakat. Pemerintah perlu menganulir aturan tersebut atau menanggung biaya tes PCR alias gratis bagi masyarakat.

Baca Juga :  Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

“Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak aturan kewajiban PCR agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11).

Dia melihat kewajiban tes PCR menjadi syarat perjalanan penumpang udara dirasa masih memberatkan masyarakat di tengah penurunan kasus penyebaran Covid-19. Karenanya, Bamsoet begitu biasa disapa, meminta pemerintah dapat mempertimbangkan ulang aturan kewajiban tes PCR mengganti dengan tes antigen sebagai syarat perjalanan di semua moda transportasi.

Pasalnya, tes antigen dinilai memiliki tingkat akurasi yang cukup tinggi dalam mendeteksi virus Covid-19. Selain itu, biaya tes rapid antigen cenderung lebih terjangkau masyarakat ketimbang tarif tes PCR. Dia menyarankan kepentingan penggunaan tes PCR hanya untuk diagnosis Covid-19, bukan syarat perjalanan menggunakan pesawat. “Jangan sampai tes PCR bisa menjadi kepentingan bisnis,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB