Ombudsman dan YLKI Urus Meikarta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | Jakarta – Ombudsman dan YLKI menerima pengaduan dari calon pembeli apartemen Meikarta. Konsumen mengadu kesulitan menarik uang booking fee dari agen pemasaran.

Ombudsman Republik Indonesia dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan dari beberapa orang calon pembeli apartemen Meikarta yang berlokasi di Cikarang, Bekasi. Sebagian besar aduan mengenai kesulitan calon pembeli menarik uang kembali (refund) booking fee dari agen pemasaran Meikarta.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan lembaganya menerima sebuah pengaduan dari empat calon pembeli yang membayar booking fee atau Nomor Urut Pembelian (NUP) untuk tujuh unit apartemen dengan total sebesar Rp 14 juta. Besarnya booking fee sebesar Rp 2 juta per unit apartemen Meikarta.

“Mereka mengaku tidak dapat menagih uang booking fee,” kata Alamsyah, Jumat (15/9/2017).

Alamsyah menyatakan, booking fee dibayar calon pembeli secara tunai di bank yang ditunjuk manajemen Meikarta. Konsumen ini menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI karena membaca berita bahwa lembaga pengawas pelayanan publik ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membayar uang muka karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek Meikarta belum jelas.

Baca Juga :  Sistem First to File, Siapapun Bisa Daftarkan Merek ke DJKI

Laporan yang hampir sama juga datang ke YLKI. Saat ini, YLKI telah menerima 10 aduan dari konsumen terkait pemasaran Meikarta. “Sebanyak empat aduan terkait masalah ketidaknyamanan warga terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan. Sedangkan secara tertulis enam surat terkait Meikarta,” ujar Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro kepada Katadata.

Keluhan tersebut mempermasalahkan proses permintaan uang kembali (refund), sistem pemasaran yang merugikan, hingga tidak diperlakukannya konsumen dengan baik oleh agen pemasaran. Mustafa mengatakan, ketiga hal tersebut saling berkaitan.

Mustafa mengatakan pengelolaan pemasaran Meikarta tidak berjalan dengan baik. Agen pemasaran Meikarta juga banyak yang direkrut melalui pihak ketiga. “Mereka kurang mengerti informasi terkait produk maupun prosedur teknis. Selain itu, jangkauan ke perusahaan juga terbatas karena sistem kerjanya hanya bersifat kontrak,” kata Mustafa.

Alhasil, konsumen kesulitan menanyakan informasi terkait produk Meikarta kepada para agen pemasaran tersebut. Terlebih, ketika ingin mengajukan proses refund. “Ketika konsumen mau mengajukan refund sangat sulit, bahkan sampai harus mengirim surat ke Lippo dengan tembusan YLKI,” tutur dia.

Baca Juga :  Jatim Tertinggi Turunkan Kemiskinan, Gubernur Khofifah: Alhamdulillah

Mustafa mengatakan YLKI meminta agar Lippo Group sebagai pengembang Meikarta menunda pemasaran sampai izin diterbitkan. Lippo tak boleh lagi berdalih jika pemasaran pra penjualan (pre-selling) merupakan hal yang biasa di dunia properti.

Sebab meski telah biasa dilakukan, alasan tersebut tetaplah pelanggaran aturan. “Jangan jadikan kebiasaan salah menjadi alasan pembenar terhadap suatu pelanggaran yang dilakukan,” kata Mustafa.

Danang Kemayan Jati

Sebelumnya Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati menyangkal iklan dan promosi yang disiarkan Lippo melanggar UU Rusun, sebagaimana peringatan yang disampaikan Ombudsman. Danang mengatakan, iklan dan promosi merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan.

 

“Iklan itu memang paralel dengan izin-izin yang sedang kami ajukan dan itu tidak melanggar. Jadi ada perbedaan antara izin pembangunan dengan marketing, itu beda,” kata Danang.

Berita Terkait

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik
ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis
Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:19 WIB

Geotermal untuk Masa Depan Energi Nasional, Namun Investasi Belum Menarik

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

ICC Immersion Buka Jejaring Internasional Pegiat Ekraf Indonesia-Prancis

Minggu, 22 Februari 2026 - 05:33 WIB

Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya: Ekonomi Indonesia 2026 Tembus 6 Persen

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB