Hendak Diedarkan saat Tahun Baru, 25,248 Kg Sabu Disita Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkoba yang akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru. Hasilnya sebanyak 25,248 kilogram narkoba jenis sabu diamankan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat,  AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga :  Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Setyo menerangkan barang bukti sabu tersebut terbungkus dalam beberapa paket yang terdiri dari 44 bungkus paket dengan masing- masing paketnya seberat 1 ons.

Adapun dalam hal ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang diamankan itu berinisial BB dan SPA, mereka merupakan warga Jakarta Pusat. Jadi setelah menangkap SPA, kita kembangkan lagi ke kaki tangannya dan menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 kilogram. Total semua dari jaringan ini 25,248 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, Kerry Ardianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman lebih dari 5 tahun atau seumur hidup

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB