Hendak Diedarkan saat Tahun Baru, 25,248 Kg Sabu Disita Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkoba yang akan digunakan untuk pesta perayaan tahun baru. Hasilnya sebanyak 25,248 kilogram narkoba jenis sabu diamankan.

“Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat,  AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga :  Menkumham Digugat ke PTUN Jakarta Oleh Demokrat Kubu Moeldoko

Setyo menerangkan barang bukti sabu tersebut terbungkus dalam beberapa paket yang terdiri dari 44 bungkus paket dengan masing- masing paketnya seberat 1 ons.

Adapun dalam hal ini sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka yang diamankan itu berinisial BB dan SPA, mereka merupakan warga Jakarta Pusat. Jadi setelah menangkap SPA, kita kembangkan lagi ke kaki tangannya dan menemukan barang bukti yang lebih besar sejumlah 20 kilogram. Total semua dari jaringan ini 25,248 kilogram,” jelasnya.

Baca Juga :  Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman lebih dari 5 tahun atau seumur hidup

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru