Polda Metro Jaya Perlu Membentuk Tim Mafia Bangunan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Februari 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro jaya perlu membentuk Tim Mafia Bangunan

Polda Metro jaya perlu membentuk Tim Mafia Bangunan

PIJARJAKARTA | Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, telah mengajukan permintaan kepada Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah tim satuan tugas (satgas) Anti Mafia Bangunan. Permintaan ini didasarkan pada kekhawatiran akan meningkatnya jumlah bangunan bermasalah di Jakarta yang terlewatkan untuk ditindak secara tegas oleh oknum yang mencari keuntungan.

“Dengan kehadiran satgas ini, kami berharap bahwa beberapa kasus pelanggaran bangunan di Jakarta yang melibatkan mafia bangunan dapat terungkap,” ujar Madsanih di kantornya di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Jumat (9/2/2024).

Madsanih menilai bahwa meningkatnya jumlah bangunan bermasalah, terutama di Jakarta Barat, tidak terlepas dari campur tangan oknum pejabat dan makelar bangunan.

Baca Juga :  Memasuki Tahun Merek, Kemenkumham Imbau Masyarakat Melek Merek

“Mereka bekerjasama dengan pemilik bangunan dengan dalih untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pemilik bangunan yang melanggar peraturan dan ketentuan,” tegas Madsanih.

Salah satu contohnya adalah puluhan bangunan gudang yang dibangun di Jalan Prepedan, Kelurahan Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat. Madsanih mencurigai bahwa pembangunan bangunan tersebut melampaui batas luas yang diizinkan.

“Hal ini harus diteliti secara menyeluruh, terutama dalam konteks lingkungan. Hanya satu spanduk IMB yang terpasang, namun pembangunannya jauh melampaui apa yang tercantum dalam spanduk tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, Madsanih berharap akan ada penegakan hukum yang tegas, terutama dari aparat kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya, karena praktek-praktek ini dapat mengarah pada korupsi yang merugikan masyarakat Jakarta.

Baca Juga :  Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Polri Tetapkan Enam Tersangka

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang keras untuk mengeluarkan persetujuan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Tindakan tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang, yang mengatur bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang mengeluarkan persetujuan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya. [ary]

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB