Mahasiswa Falkutas Hukum Unpam Sayangkan Penetapan Dekot Jakarta Barat Tidak Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan.

mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan.

PIJAR | JAKARTA – Seorang mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan
sangat menyangkan penetapan Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029. Ia menilai prosedur penetapan tersebut cacat prosedur dan tidak transparan.

“Saya menilai di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya di bulan Oktober 2024 sudah ada penetapan dan berlanjut ada pelantikan. Namun malah dilakukan mundur sampai bulan Desember 2024,” kata Wildan, Kamis (02/1/2025).

Baca Juga :  Rekomendasi dari KY, Ketua MA: Hakim Tidak dapat Disanksi karena Putusannya

Bahkan, dia menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan karena itu ada dasar hukumnya.

“Harus ada keterangan bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember dan ini dilakukan agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Selain itu menurut Wildan, ada lagi yang tidak transparan mengenai hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.

Baca Juga :  Sosialisasi Program Jaga Desa, Jamintel Kukuhkan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Sumut

“Hasil nilai itu seperti apa. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.

Padahal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.

Penulis: Mawan

Berita Terkait

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
BP BUMN Dorong Bank Mantap Bangun Ekosistem Keuangan Nasabah Pensiunan
Jaksa Agung ST Burhanudin Menerima Penghargaan Khusus Lifetime Achievement di Malam Anugerah Komjak 2026
Jaksa Agung Serahkan 1 Ekor Sapi Kepada Forwaka, Baren A Siagian: Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:56 WIB

Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:00 WIB

Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada

Berita Terbaru