Mahasiswa Falkutas Hukum Unpam Sayangkan Penetapan Dekot Jakarta Barat Tidak Transparan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan.

mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan.

PIJAR | JAKARTA – Seorang mahasiswa falkutas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Muhammad Wildan
sangat menyangkan penetapan Dewan Kota Jakarta Barat masa bakti 2024-2029. Ia menilai prosedur penetapan tersebut cacat prosedur dan tidak transparan.

“Saya menilai di pemilihan Dekot Jakbar tidak transparan, karena sesuai surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya di bulan Oktober 2024 sudah ada penetapan dan berlanjut ada pelantikan. Namun malah dilakukan mundur sampai bulan Desember 2024,” kata Wildan, Kamis (02/1/2025).

Baca Juga :  Penegakan Hukum Sektor SDA, Jaksa Agung: Mekanisme DPA dan Denda Damai Menuju Restoratif, Efisien dan Proporsional

Bahkan, dia menyebut setelah tidak dilaksanakan pada Bulan Oktober, seharusnya diedarkan kembali surat edaran sebagai dasar penundaan karena itu ada dasar hukumnya.

“Harus ada keterangan bunyi-bunyi dari SE penundaan itu, dari Bulan Oktober ke Bulan Desember dan ini dilakukan agar benar-benar transparan, karena jelas ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Selain itu menurut Wildan, ada lagi yang tidak transparan mengenai hasil nilai dari panitia seleksi (Pansel) yang terkesan tertutup.

Baca Juga :  Rumah Sakit Salak Kebakaran, Bima Arya: Tidak Ada Korban Jiwa

“Hasil nilai itu seperti apa. Seharusnya pansel sendiri memberitahukan, agar para calon bisa mengetahui berapa nilainya, karena merekrut pejabat publik itu harus transparan, terkait figurnya, cara kerjanya, dan pasti itu ada catatannya,” jelasnya.

Padahal tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur nomor 854 Tahun 2024, tentang penetapan anggota dewan kota/kabupaten se-DKI Jakarta khususnya Jakarta Barat Kecamatan Kalideres.

Penulis: Mawan

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru