MA Siapkan Persidangan Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Penanganan perkara pelanggaran HAM berat Paniai akan masuk proses persidangan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan MA sedang mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

Kasus Paniai terjadi setelah diundangkan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Menurut Andi, hal itu secara kelembagaan tidak masalah karena pengadilan HAM sebagai pengadilan khusus (ad hoc) sudah terbentuk dan melekat menjadi bagian dari peradilan umum.

“MA sedang mempersiapkan majelis hakimnya, sehingga kami memerlukan waktu perekrutan dan seleksi hakim-hakim ad hoc yang akan menangani perkara tersebut,” kata Andi ketika dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Rekrutmen dan seleksi hakimad hoc itu penting karena hakim-hakim yang pernah mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti Timor Leste dan Tanjung Priok sudah habis masa jabatannya dan bahkan beralih tugas. Komposisi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara nanti terdiri dari 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc (HAM).

“Jadi MA siap menyelenggarakan peradilan terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat Paniai,” ujar Andi.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengapresiasi langkah MA yang saat ini menyiapkan proses penyelenggaraan persidangan kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Langkah itu membawa angin segar dan harapan bagi situasi HAM di Indonesia.

Baca Juga :  Wapres Buka Konferensi Islam Tingkat ASEAN di Bali

“Ini telah lama dinantikan para korban dan keluarganya yang ingin menyaksikan proses keadilan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Dalam menyiapkan proses persidangan itu Usman mengingatkan MA perlu memastikan seluruh persiapan yang dibutuhkan sudah benar-benar matang. Supaya persidangan bisa berlangsung sesuai asas-asas peradilan yang fair. Misalnya, dalam memilih atau memprioritaskan hakim-hakim yang berintegritas moral tinggi dan memiliki keahlian di bidang HAM.

Usman melihat selama ini MA telah memberikan pendidikan dan pelatihan HAM bagi banyak hakim. Oleh karena itu diharapkan MA mampu memilih hakim yang setidaknya telah mengikuti pelatihan dan pendidikan HAM tersebut. “Yang terpenting adalah MA dapat memilih hakim dengan rekam jejak yang baik, yang memperlihatkan integritas moral yang tinggi,” harapnya.

Untuk dapat memutus perkara secara adil, Usman menekankan pentingnya independensi kehakiman. Itu merupakan jaminan paling penting ketika pemerintah cenderung belum sepenuh hati dalam menuntut tanggung jawab secara pidana pelaku dugaan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga :  Menyoal Peningkatan Dana Parpol Antisipasi Korupsi Bidang Politik

Tak kalah ketinggalan, Usman menekankan pentingnya pengawasan proses persidangan. Pengawasan utama dari lembaga negara yang independent, seperti Komisi Yudisial dan Bawas MA. Organisasi masyarakat sipil dan perguruan tinggi juga penting untuk mengawal jalannya proses persidangan tersebut.

Seperti diketahui, dugaan pelanggaran HAM Paniai ini awalnya telah melalui proses penyelidikan oleh Komnas HAM. Pada Februari 2020, Komnas HAM secara resmi menyatakan peristiwa Paniai 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Tim penyelidikan kasus Paniai oleh Komnas HAM itu dipimpin komisioner Muhammad Choirul Anam dengan anggota Sandrayati Moniaga dan Munafrizal Manan. Anam menjelaskan kerja tim diawali dengan proses meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen, memeriksa lokasi, dan memeriksa info yang relevan, video, dan sebagainya.

“Kasus Paniai kami simpulkan masuk dalam pelanggaran HAM Berat karena ditandai dengan terjadinya kejahatan kemanusiaan yaitu pembunuhan dan penganiayaan dengan korban empat orang meninggal dan 21 luka-luka,” kata Anam sebagaimana dikutip laman www.komnasham.go.id, Kamis (20/2/2020) silam.

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB