Penegak Hukum Harus Tahu akan Poin-Poin pada Akses Data Pribadi Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 November 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Kewenangan aparat penegak hukum dan otoritas pemeriksa lain mengakses data pribadi warga menjadi perhatian publik saat ini. Batas-batasan kewenangan aparat dapat mengakses data pribadi belum jelas sehingga menimbulkan pertanyaan pada masyarakat. Terdapat kasus yang mengakibatkan seorang aparat penegak hukum dimutasi oleh instansinya karena dianggap memaksa menggeledah ponsel seorang warga. 

Melihat persoalan tersebut, pengamat hukum teknologi dan Associate Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Ajisatria Suleiman, menjelaskan mekanisme due process of law yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, terutama terkait akuntabilitas pemerintah dalam mengakses data pribadi masyarakat harus diperjelas.

Ketidakjelasan mekanisme ini dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya “pasal karet” yang berisiko melanggar hak pengguna internet, seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi serta hak kekayaan intelektual milik penyedia platform digital yang terdapat dalam sistem elektronik miliknya.

“Beberapa rancangan undang-undang yang bersifat melindungi data pribadi masyarakat dan meningkatkan keamanan informasi juga masih belum disahkan, sehingga perlindungan pengguna internet masih belum optimal,” katanya.

Walau memang ada kebutuhan sah bagi lembaga negara untuk mengakses data dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital, tetap dibutuhkan prinsip-prinsip dasar untuk melandasi akses data pribadi agar kepentingan HAM dan perlindungan data pribadi tetap terjaga dengan baik, seperti penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas.  

Baca Juga :  Uji Coba asas In Dubio Pro Reo dalam Perkara Narkotika

Selain itu, dia memandang perlu juga disebutkan secara eksplisit ruang lingkup atau jenis sistem atau data elektronik yang hendak diakses dan akses juga harus hanya dapat digunakan untuk kepentingan yang disebutkan dalam permintaan.

Untuk memastikan terlindunginya HAM dan data pribadi pengguna, perlu penyempurnaan regulasi untuk memastikan due process of law, khususnya untuk aspek legalitas karena akses data dan sistem elektronik berkaitan dengan prinsip dasar HAM, perlindungan data pribadi dan rahasia dagang milik PSE.

“Oleh karena itu, pengaturan mengenai hal ini sebaiknya diatur di tingkat undang-undang. Pengaturan dalam tingkat UU memungkinkan adanya diskusi dengan melibatkan wakil rakyat di parlemen. Berkaca dari pengalaman Korea Selatan, India dan Brazil. Meskipun pendekatan berbeda, di negara-negara tersebut terdapat kesamaan yaitu landasan hukum tingkat Undang Undang,” katanya dikutip dari hukumonline.com.

Aspek lain yang harus dipastikan terkait otorisasi atau penetapan dari badan peradilan atau badan independen. Permenkominfo 5/2020 membedakan antara data yang membutuhkan penetapan pengadilan dan tidak. Hal tersebut berbeda dengan semangat KUHAP yang mensyaratkan penetapan pengadilan untuk penyitaan dan penggeledahan kecuali hal mendesak.

Baca Juga :  Fahira Idris Minta Petugas PPSU Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

Permenkominfo tersebut, menurut Ajisatria, sebaiknya mengadopsi semangat di mana semua akses membutuhkan penetapan pengadilan atau badan independen lainnya, kecuali untuk urusan-urusan tertentu yang disebutkan secara spesifik dalam Undang-undang.

Proses pengujian dan keberatan dari PSE atas permintaan sebuah akses, juga harus dapat dilakukan. Untuk memastikan terlindunginya hak asasi pengguna dan hak dasar PSE, perlu disediakan sarana untuk menguji atau mengajukan keberatan melalui sebuah badan atau forum yang netral, seperti pengadilan.

Program Coordinator, Westminster Foundation for Democracy, Ravio Patra menjelaskan kerangka hukum yang tidak siap menyebabkan ketidaksiapan pada penegak hukum. Dia mengatakan hal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap keamanan privasi seseorang.

Dia juga menyampaikan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengakses data pribadi seseorang pada lima kondisi yaitu sehubungan pertahanan dan keamanan, penegakan hukum, pengawasan sektor jasa keuangan, moneter dan administrasi kependudukan. Namun, dalam pengaturannya tidak terdapat pedoman atau batasan-batasan pengecualian dalam akses data pribadi.

“Sehingga, dengan mudah pemerintah bersembunyi di balik alasan penegakan hukum, pertahanan dan keamanan nasional sehingga tidak bisa membicarakan itu,” jelas Ravio.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB