MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Desember 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Terhitung mulai 1 Januari 2023, Mahkamah Agung berharap seluruh permohonan pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan melalui e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

“e-Berpadu merupakan inisiasi dari Mahkamah Agung dalam rangka membuat efisien sistem administrasi pidana, sehingga bisa terjadi digitalisasi dari administrasi pidana,” ujar Mustamin selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Rabu (29/12).

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca Juga :  Dor! Dua dari Tiga Pelaku Curanmor di Kalideres Ditembak Polisi

Mustamin menyampaikan, bahwa e-Berpadu dilandasi agar seluruh proses pemberkasan di perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertatap muka, hal ini juga bisa sebagai bentuk penghindaran adanya potensi penyimpangan.

“Seluruh kegiatan administrasi dapat dilakukan secara elektronik dan tidak harus bertemu langsung atau bertatap muka, hal ini bisa mengurangi potensi-potensi terjadinya penyimpangan. Kemudian, kami ingin mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis IT,” kata dia.

Berikut beberapa fitur utama yang dapat digunakan di dalam aplikasi e-Berpadu, di antaranya:

Baca Juga :  Lantik Dirjen Imigrasi, Menkum HAM Ingatkan Layanan, Harun Masiku Juga

1.   Pelimpahan berkas pidana elektronik

2.   Pengajuan penetapan izin atau persetujuan penggeledahan

3.   Pengajuan penetapan izin atau penyitaan

4.   Pengajuan perpanjangan penahanan

5.   Penangguhan penahanan

6.   Permohonan pembantaran penahanan

7.   Permohonan penetapan diversi

8.   Permohonan pinjaman pakai barang bukti

9.   Permohonan izin besuk tahanan online oleh masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.

“Paling lambat dalam waktu dekat kata ketua MA, 1 Januari 2023 seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia dapat menerapkan e-Berpadu ini, jadi mulai dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu,” jelasnya.

Mahkamah Agung berharap penerapan e-Berpadu ini akan berjalan lancar dengan bantuan seluruh stakeholder aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan modernisasi penegakan hukum dengan mendukung dan berkomitmen melaksanakan e-Berpadu ini.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru