Dor! Dua dari Tiga Pelaku Curanmor di Kalideres Ditembak Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Desember 2020 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor, (dok)

Polisi saat melakukan penangkapan para pelaku pencurian sepeda motor, (dok)

PIJAR | JAKARTA – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial RP (26), MS (40) dan W (24) ditangkap unit Reskrim Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat.

Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas pada bagian kaki lantaran saat akan ditangkap melawan petugas.

Sementara satu orang pelaku saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi membenarkan kejadian itu. Pihaknya baru saja melakukan penangkapan kepada tiga orang pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (4/12/2020) dini hari.

Baca Juga :  Empat Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

“Benar baru saja kami melakukan penangkapan,” ujar Slamet Sabtu (5/12/2020) malam.

Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Iptu Anggoro Winardi mengatakan, penangkapan ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli wilayah mencurigai adanya tiga orang di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Jadi Saksi, Novel Baswedan Dipastikan Hadir Hari Ini

Para pelaku yang diamankan berinisial RP (26), MS (40) dan W (24).

“Mereka kepergok saat melancarkan aksinya dan oleh anggota sepeda motor pelaku ditabrak,” ujar Anggoro.

Saat akan ditangkap para pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan timah panas terukur petugas pada bagian kakinya. Saat ini kami masih mengembangkan terhadap kasus ini,” tegas Anggoro.

 

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI
Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:05 WIB

Kejari Jakarta Utara Berhasil Menangkap Ate Apriyanti Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BRI

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Berita Terbaru