LBH APIK: 508 Kasus Kekerasan Terhadap Wanita Periode Maret-September

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2020 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta ada 508 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak periode Maret hingga awal September, khususnya selama bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Dari total laporan itu, paling banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Selama pengaduan selama WFH, dari Maret sampai awal September, kami menerima 508 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan,” tutur Pengacara Publik dari LBH Apik, Uli Pangaribuan seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (5/9/2020).

Dari 508 kasus yang dilaporkan, tercatat ada 6 laporan kasus tertinggi, di antaranya adalah 168 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian 151 kekerasan gender berbasis online (KBGO), dan 52 kasus kekerasan dalam pacaran.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Tambang Bauksit PT QSS, Kejagung Sita Aset Tersangka Aseng di Kalbar dan Jakarta

Selanjutnya tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual, 23 kasus pidana umum dan 23 kasus perkosaan.

“Kasus tertinggi selama WFH itu tetap kasus KDRT, kenapa penting Raperda Bantuan Hukum, karena meningkatnya kasus selama WFH. Rata-rata kasus KDRT membutuhkan rumah aman. Makanya LBH Apik juga menginisiasi adanya rumah aman,” jelas dia.

Selain KDRT, ia juga menyoroti soal adanya peningkatan tajam laporan kasus KBGO. Pada tahun lalu, kata dia, pihaknya hanya menerima laporan kasus KBGO di bawah 50 kasus.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Enam Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Petral PES

“Sekarang meningkat menjadi 151 kasus, karena semua aktivitas masyarakat itu melalui media online, jadi ini kasus yang paling tinggi juga,” pungkas dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama WFH, pihaknya menerima laporan melalui hotline dan email. Namun, kata dia, terkadang ada kendala yang dihadapi dalam proses menerima pengaduan itu.

“Kadang enggak semua mitra punya smartpohone, sehingga ketika dia hendak mengakses layanan bantuan hukum, agak kesulitan, karena harus menggunakan hotline,” tutup dia. [uda]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru