LBH APIK: 508 Kasus Kekerasan Terhadap Wanita Periode Maret-September

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2020 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta ada 508 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan sejak periode Maret hingga awal September, khususnya selama bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Dari total laporan itu, paling banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Selama pengaduan selama WFH, dari Maret sampai awal September, kami menerima 508 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan,” tutur Pengacara Publik dari LBH Apik, Uli Pangaribuan seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (5/9/2020).

Dari 508 kasus yang dilaporkan, tercatat ada 6 laporan kasus tertinggi, di antaranya adalah 168 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian 151 kekerasan gender berbasis online (KBGO), dan 52 kasus kekerasan dalam pacaran.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara Senilai Rp 122 Miliar

Selanjutnya tercatat ada 28 kasus pelecehan seksual, 23 kasus pidana umum dan 23 kasus perkosaan.

“Kasus tertinggi selama WFH itu tetap kasus KDRT, kenapa penting Raperda Bantuan Hukum, karena meningkatnya kasus selama WFH. Rata-rata kasus KDRT membutuhkan rumah aman. Makanya LBH Apik juga menginisiasi adanya rumah aman,” jelas dia.

Selain KDRT, ia juga menyoroti soal adanya peningkatan tajam laporan kasus KBGO. Pada tahun lalu, kata dia, pihaknya hanya menerima laporan kasus KBGO di bawah 50 kasus.

Baca Juga :  Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

“Sekarang meningkat menjadi 151 kasus, karena semua aktivitas masyarakat itu melalui media online, jadi ini kasus yang paling tinggi juga,” pungkas dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama WFH, pihaknya menerima laporan melalui hotline dan email. Namun, kata dia, terkadang ada kendala yang dihadapi dalam proses menerima pengaduan itu.

“Kadang enggak semua mitra punya smartpohone, sehingga ketika dia hendak mengakses layanan bantuan hukum, agak kesulitan, karena harus menggunakan hotline,” tutup dia. [uda]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru