Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/11/2025).

Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain Nadiem Makarim ada tiga tersangka lain dalam kasus ini yang juga turut dilakukan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus, yakni atas nama:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Ibrahim Arief (IA) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, SH,. MH., mengatakan setelah pelimpahan, JPU Kejari Jakpus akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Baca Juga :  Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi

Anang menambahkan, dengan pelimpahan ini, tinggal satu tersangka yang masih dalam pencarian, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Ia telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Anang juga menjelaskan, Tim penyidik pidsus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa: Dokumen dan Barang bukti elektronik.

“Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2020-2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK,” ujar Anang.

Pada kegiatan tersebut, terang Anang, diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap masing-masing tersangka, lanjut Anang, didakwa melanggar pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Komitmen Bersama 2026, PT Jakarta Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,” tandasnya.

Untuk selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung
Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania
Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi
MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos
Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
Jalan Panjang Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak yang Jadi Hakim Agung
HUT ke-54 Harian Terbit, Zamzam Siregar: Banyak Media Massa Tumbang karena Tidak Adanya Kerjasama Antar Divisi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:33 WIB

Transformasi Digital PA Jakpus Tarik Perhatian Peradilan Tanzania

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:55 WIB

Kunjungan BGN ke Korban Kecelakaan di Langkat, Belum Berikan Solusi

Jumat, 24 April 2026 - 17:20 WIB

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Mendes Yandri: Jaga Desa Lindungi Kades dari Oknum yang Ganggu Pembangunan

Berita Terbaru