Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dari Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/11/2025).

Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain Nadiem Makarim ada tiga tersangka lain dalam kasus ini yang juga turut dilakukan tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakpus, yakni atas nama:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.

3. Ibrahim Arief (IA) selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, SH,. MH., mengatakan setelah pelimpahan, JPU Kejari Jakpus akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Baca Juga :  BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama

Anang menambahkan, dengan pelimpahan ini, tinggal satu tersangka yang masih dalam pencarian, yakni Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem. Ia telah ditetapkan sebagai buronan (DPO) dan diduga berada di luar negeri.

Anang juga menjelaskan, Tim penyidik pidsus turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, antara lain barang bukti berupa: Dokumen dan Barang bukti elektronik.

“Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2020-2022 dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek yang bersumber dari dana APBN/DAK,” ujar Anang.

Pada kegiatan tersebut, terang Anang, diduga terdapat penyimpangan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para Tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Terhadap masing-masing tersangka, lanjut Anang, didakwa melanggar pasal: Primair Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Tanggal 10 November 2025,” tandasnya.

Untuk selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan
BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama
Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI
Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM
Kejari Deli Serdang Sita Uang Pengganti Sebesar Rp 7,08 Miliar dari 2 Perkara Korupsi
Kejaksaan On The Spot 2025 dengan Tema Pencegahan Judi Online di Masyarakat
Tokoh Adat Apresiasi Kajati Banten yang Mendukung Kearifan Lokal Masyarakat Adat Baduy Melalui Perda
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan Tipikor
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Rugikan Negara Rp 447 Miliar, Tersangka Dirut PT BRN Segera Disidangkan

Senin, 1 Desember 2025 - 20:57 WIB

BRI Meriahkan Gesrek Festival 2025, Dorong Komunitas Motor dan UMKM Tumbuh Bersama

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

Kejari Jakpus Serah Terima Penitipan Aset Terpidana Bentjok kepada Mabes TNI

Rabu, 19 November 2025 - 13:13 WIB

Wakapolri Apresiasi Pengesahan RKUHAP, Sebut Jadi Pemicu Penguatan Profesionalitas dan HAM

Senin, 10 November 2025 - 17:47 WIB

Kejari Jakpus Terima Tahap II Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terbaru