PIJARJAKARTA.INFO, Lubuk Pakam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali mencatat prestasi membanggakan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor). Melalui 2 perkara korupsi berbeda, Kejari Deli Serdang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7,08 miliar yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero), Senin (27/10/2025).
Penyerahan uang pengganti untuk selanjutnya dilakukan penyitaan tersebut sebagai hasil eksekusi putusan pengadilan dalam dua perkara korupsi besar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Revanda Sitepu, SH, MH menjelaskan, perkara pertama terkait tindak pidana korupsi dan mark up pengadaan Trolley, Management System, Smart Airport, dan Smart Parking Airport di PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017–2018 dengan terpidana Lasman Situmorang, selaku Manager of Electronic Facility & IT.
Revanda Menambahkan, dalam putusannya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan terpidana Lasman Situmorang dan kawan-kawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.315.157.253 (enam miliar tiga ratus lima belas juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah),” ujar Revanda kepada awak media pada saat konferensi pers, Senin (27/10/2025).
Sementara itu, lanjut Revanda, perkara kedua menyangkut tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara.
“Terpidana dalam kasus ini adalah Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, yang saat itu menjabat Kepala Disbudparekraf Sumut. Dalam putusan pengadilan, Zumri dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp771.759.583,37 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma tiga puluh tujuh sen),” bebernya.
Revanda juga menjelaskan, total uang pengganti dari kedua perkara korupsi tersebut mencapai Rp7.086.916.836,37 (tujuh miliar delapan puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah koma tiga puluh tujuh sen).
“Pemulihan keuangan negara merupakan bagian dari tujuan utama penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang pengganti yang disetorkan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan memulihkan aset negara,” ungkap Revanda.
Ia menegaskan, langkah pemulihan keuangan negara (asset recovery) tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi nasional.
“Kinerja ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum, serta memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Dengan capaian ini, Kejari Deli Serdang kembali mempertegas perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara di Sumatera Utara. (Acym)









