PIJAR|JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati untuk meninjau kembali rencana penerapan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Meski Anies menyatakan kebijakan itu belum akan diterapkan karena belum ada Surat Keputusan Gubernur.
Diketahui, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
“Sebaiknya Pemprov DKI Jakarta memikirkan dan mempertimbangkan banyak sisi tentang kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda dua.” tutur Anis, Selasa (9/6/2020).
Lebih lanjut Anis Mengatakan, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan terkait data yang menyatakan bahwa banyak pengendara yang membeli sepeda motor dengan sistem kredit. Menurutnya, bila aturan ganjil genap diterapkan maka akan membuat pengendara kesulitan untuk bekerja. yang berimbas pada pembayaran cicilan kredit.
“Mereka tentu harus melunasi kreditnya. Kalau motor kena ganjil genap, motornya menjadi tidak maksimal digunakan untuk bekerja. Bagaimana mereka bisa membayar kredit motornya?” tukasnya.
Karenanya, Anis meminta Pemprov DKI untuk mempertimbangkan ulang rencana penerapan ganjil genap untuk sepeda motor dengan menambahkan pertimbangan dari berbagai aspek atau sisi yang lebih luas. Ia meminta Pemprov DKI tidak memunculkan masalah lain yang lebih serius di tengah masyrakat.
“Jangan sampai maksud baik Pemprov [DKI] melindungi rakyat agar mengurangi kepadatan, justru memunculkan masalah lain yang lebih serius,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan PSBB transisi di DKI Jakarta dilengkapi pula dengan kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap untuk sepeda motor. Kebijakan ganjil genap motor itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.
Pada kebijakan tersebut terdapat aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.
‘Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,’ bunyi pasal tersebut.
Belakangan Anies menyatakan tidak akan langsung menerapkan ganjil genap di masa PSBB Transisi. Selain harus lewat SK Gubernur, penerapan ganjil genap itu harus berdasarkan evaluasi dan perkembangan PSBB Transisi.
“Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan,” demikian Anies dalam rekaman suara yang dibagikan tim humas Pemprov DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). [febri]