Kebakaran Depo Plumpang, Fahira Idris: Fokus ke Hak-hak Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA – Pasca peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan korban jiwa, para pihak terkait terutama Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pertamina diminta fokus kepada solusi dan pemenuhan hak-hak warga yang menjadi korban.

“Saya sampaikan, duka cita mendalam untuk semua warga yang menjadi korban. Fokus saat ini adalah memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi dan dilindungi, melakukan investigasi menyeluruh penyebab kebakaran dan memformulasikan solusi agar kejadian ini tidak terulang. Saya juga meminta, kita semua untuk mengabaikan upaya-upaya yang ingin memperkeruh bencana kebakaran ini dengan menyalahkan pihak-pihak tertentu,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya (6/3/2023).

Baca Juga :  Pj Gubernur DKI Apesiasi Dinas Gulkarmat Jakarta

Menurut Fahira, saat ini, yang harus menjadi fokus semua pihak terkait adalah pangkal persoalannya yaitu soal standar keamanan depo dan fakta bahwa depo BBM Plumpang memang berada di wilayah yang dekat kawasan penduduk.

“Opsi paling konkret menurut saya adalah Depo Pertamina Plumpang dipindahkan ke lokasi lain yang lebih aman dan jauh dari permukiman penduduk. Lebih baik dan jika memungkinkan di dekat pelabuhan agar tidak perlu membangun pipa yang memang berpotensi menimbulkan risiko dalam penyaluran BBM. Jika di dekat Pelabuhan, penyaluran BBM biasanya menggunakan kapal tanker dari beberapa kilang sehingga lebih aman. Semoga opsi memindahkan Depo Pertamina Plumpang bisa menjadi bahan pertimbangan,” ujar Senator Jakarta ini.

Baca Juga :  Puskesmas Semanan 1 Kembali Gelar Vaksinasi Booster di RW 10

Sebagai informasi, kebijakan pemberian IMB Kawasan (bukan IMB perseorangan) pada masa Gubernur Anies Baswedan untuk mengakui bangunan, bukan kepemilikan tanah, karena lahan masih dalam proses sengketa agraria yang belum selesai. Kebijakan ini diambil agar warga bisa mendapatkan hak-hak dasarnya.

Sembari menunggu proses sengketa selesai, hak-hak dasar warga yang sudah puluhan tahun tinggal kawasan ini seperti seperti air bersih, listrik, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan hak dasar lainnya wajib dipenuhi karena amanat konstitusi dan kewajiban Pemerintah. [ary]

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru