Kebakaran Depo Plumpang, Fahira Idris: Fokus ke Hak-hak Korban

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA – Pasca peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (3/3/2023) malam yang mengakibatkan korban jiwa, para pihak terkait terutama Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pertamina diminta fokus kepada solusi dan pemenuhan hak-hak warga yang menjadi korban.

“Saya sampaikan, duka cita mendalam untuk semua warga yang menjadi korban. Fokus saat ini adalah memastikan hak-hak warga yang menjadi korban terpenuhi dan dilindungi, melakukan investigasi menyeluruh penyebab kebakaran dan memformulasikan solusi agar kejadian ini tidak terulang. Saya juga meminta, kita semua untuk mengabaikan upaya-upaya yang ingin memperkeruh bencana kebakaran ini dengan menyalahkan pihak-pihak tertentu,” ujar Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya (6/3/2023).

Baca Juga :  Dua Panti Dinsos DKI Dapat Bantuan Pencegahan Covid-19 dari KOICA

Menurut Fahira, saat ini, yang harus menjadi fokus semua pihak terkait adalah pangkal persoalannya yaitu soal standar keamanan depo dan fakta bahwa depo BBM Plumpang memang berada di wilayah yang dekat kawasan penduduk.

“Opsi paling konkret menurut saya adalah Depo Pertamina Plumpang dipindahkan ke lokasi lain yang lebih aman dan jauh dari permukiman penduduk. Lebih baik dan jika memungkinkan di dekat pelabuhan agar tidak perlu membangun pipa yang memang berpotensi menimbulkan risiko dalam penyaluran BBM. Jika di dekat Pelabuhan, penyaluran BBM biasanya menggunakan kapal tanker dari beberapa kilang sehingga lebih aman. Semoga opsi memindahkan Depo Pertamina Plumpang bisa menjadi bahan pertimbangan,” ujar Senator Jakarta ini.

Baca Juga :  Madsanih: Gubernur Baru DKI Agar Segera Tertibkan Reklamasi

Sebagai informasi, kebijakan pemberian IMB Kawasan (bukan IMB perseorangan) pada masa Gubernur Anies Baswedan untuk mengakui bangunan, bukan kepemilikan tanah, karena lahan masih dalam proses sengketa agraria yang belum selesai. Kebijakan ini diambil agar warga bisa mendapatkan hak-hak dasarnya.

Sembari menunggu proses sengketa selesai, hak-hak dasar warga yang sudah puluhan tahun tinggal kawasan ini seperti seperti air bersih, listrik, infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan hak dasar lainnya wajib dipenuhi karena amanat konstitusi dan kewajiban Pemerintah. [ary]

Berita Terkait

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:03 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto

Berita Terbaru