Kasus Investasi Bodong, IPW Minta Kapolri Tunjukan Sikap Presisinya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane (ist).

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane (ist).

PIJAR | JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan Sikap Presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional.

Dari pendataan IPW, dalam menangani kasus investasi bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

“Sebaliknya, dalam kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa,” ujar ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).

Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang tersebut.

Artinya kata Neta, Kapolri Sigit perlu memerintahkan Bareskrim segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan investasi PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari yang ditangani Polda Metro Jaya, karena hingga kini proses penanganannya macet total dan cenderung dipetieskan.

Baca Juga :  Hotman Paris: Tidak Ada Bukti atau Unsur Memperkaya Diri Klien Kami dalam Pengadaan Laptop Chromebook

“Padahal kasus dugaan penipuan yang sama dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) berjalan kencang setelah ditarik ke Bareskrim,” bebernya.

Lebih lanjut IPW menilai, sudah hampir setahun penanganan kasus PT Mahkota Properti Indo Permata di Polda Metro Jaya ini “jalan ditempat” dan terkatung-katung penanganannya. Padahal, laporan ke pihak kepolisian lebih dulu dilakukan para korban PT MPIP dibandingkan dengan laporan dugaan penipuan investasi oleh PT Jouska.

PT Jouska dilaporkan oleh advokat Rinto Wardhana yang mewakili sepuluh nasabahnya pada 3 September 2020 lalu. Laporannya didaftar dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sementara Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Laporan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan laporan kedua 4 Juni 2020. Laporan ini dilakukan karena masyarakat yang menjadi nasabah dirugikan hingga miliar rupiah

Kedua laporan polisi itu dilaporkan oleh advokat Alvin Lim. Laporan pertama bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Sedang pada 4 Juni 2020, Alvin Lim melaporkan lagi melalui nomor laporan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

“Dengan adanya kasus yang sama dengan dua perbedaan penanganan antara PT Jouska dan PT MPIP ini, sikap profesionalisme Polri pun dipertanyakan. Apalagi dengan adanya program kerja Listyo Sigit Prabowo yang mengusung Konsep Presisi, Kapolri baru itupun didesak harus segera membuktikannya. Agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” terang Neta.

Baca Juga :  Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai untuk Kepentingan Oligarki

Ia juga menjelaskan, sebagai Kapolri baru Sigit harus bisa menenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, saat pengambil alihan kasus penipuan investasi PT Jouska dari Polda Metro Jaya itu, Bareskrim masih dipimpin Sigit dan penanganan kasusnya “berlari kencang”.

“Terbukti, hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Bahkan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi-saksi korban lainnya yang terkena penipuan investasi PT Jouska,” ungkapnya.

Dalam kasus itu sambung dia, PT Jouska juga diduga melakukan pencucian uang yang telah membuat 10 nasabahnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“IPW mendesak Kapolri Sigit segera menarik kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan segera memeriksa semua pihak yang terlibat serta mengenakan Pasal Pencucian Uang dalam kasus itu. Sehingga Polri yang Presisi benar-benar terwujud dan tidak sekadar slogan kosong,” tegas Neta.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru