PIJAR|JAKARTA– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti puluhan ribu kilogram sabu, ribuan pil ektasi dan psikotropika serta tembakau gorila.
Barang haram yang dimusnahkan ini hasil tangkapan selama masa pandemi bulan Maret hingga Mei 2020 dan mengamankan 19 tersangka.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, pemberantasan narkoba sesuai arahan Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya selama Covid-19 agar tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk penegakan hukum.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau gorila sebanyak 8,3kg, serbuk krem 2,4kg, pil ximer 42 ribu butir dan tramadol 3000 butir,” ujar Audie di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, pengungkapan barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan 218.893 jiwa dari ancaman narkoba. Banyak pelaku kejahatan narkoba yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran dan tetap semangat untuk melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,” ucap Audie.
Sementara, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras aparat Polres Jakarta Barat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi bukti bahwa di tengah kondisi yang memprihatinkan dalam suasana Covid-19, jajaran Polres Jakarta Barat, terus bekerja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Rustam. (ivan)