Sebanyak 29,5 Kg Sabu dan 791 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2020 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti puluhan ribu kilogram sabu, ribuan pil ektasi dan psikotropika serta tembakau gorila.

Barang haram yang dimusnahkan ini hasil tangkapan selama masa pandemi bulan Maret hingga Mei 2020 dan mengamankan 19 tersangka.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, pemberantasan narkoba sesuai arahan Kapolri melalui Kapolda Metro Jaya selama Covid-19 agar tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat termasuk penegakan hukum.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti berupa sabu 29,5 kg, pil ektasi 791 butir, tembakau sintetis atau masyarakat sering mengenal dengan tembakau gorila sebanyak 8,3kg, serbuk krem 2,4kg, pil ximer 42 ribu butir dan tramadol 3000 butir,” ujar Audie di halaman Mapolres Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga :  Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

Menurutnya, pengungkapan barang bukti narkoba ini mampu menyelamatkan 218.893 jiwa dari ancaman narkoba. Banyak pelaku kejahatan narkoba yang memanfaatkan situasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada Satnarkoba Polres Jakarta Barat beserta Polsek jajaran dan tetap semangat untuk melayani masyarakat terutama melindungi generasi muda dari narkoba,” ucap Audie.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Ombudsman Respon Pengaduan Sengketa Lahan di Semanan

Sementara, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras aparat Polres Jakarta Barat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Ini menjadi bukti bahwa di tengah kondisi yang memprihatinkan dalam suasana Covid-19, jajaran Polres Jakarta Barat, terus bekerja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelas Rustam. (ivan)

 

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru