PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021. Penjadwalan sidang ini menghadapkan David Tobing yang menggugat perbuatan melawan hukum pesohor suami Nagita Slavina itu.
“Setelah penetapan jadwal sidang, Pengadilan akan melayangkan surat panggilan terhadap tergugat,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa 19/1/21. Menurut dia, PN Depok menjadwalkan sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.
Ia menambahkan, Pengadilan juga segera menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang kepada Raffi. “Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” lanjut Nanang.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta hakim memutuskan Raffi Ahmad wajib berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari Raffi. Begitu pula informasi dari manajer Raffi, Prio Bagja Anugrah.
Menurut Prio, Raffi belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing. “Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar,” sambungnya.
Gugatan ini berawal dari tersebarnya foto Raffi dan beberapa pesohor lain yang terlihat tanpa masker di sebuah pesta. Sedangkan pada siang harinya, Raffi menjadi salah satu figur yang mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat serta tokoh terkemuka lainnya. (Febrinal)