PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021. Penjadwalan sidang ini menghadapkan David Tobing yang menggugat perbuatan melawan hukum pesohor suami Nagita Slavina itu.

“Setelah penetapan jadwal sidang, Pengadilan akan melayangkan surat panggilan terhadap tergugat,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa 19/1/21. Menurut dia, PN Depok menjadwalkan sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ia menambahkan, Pengadilan juga segera menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang kepada Raffi. “Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” lanjut Nanang.

Baca Juga :  Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

Dalam gugatannya, David Tobing meminta hakim memutuskan Raffi Ahmad wajib berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari Raffi. Begitu pula informasi dari manajer Raffi, Prio Bagja Anugrah.

Menurut Prio, Raffi belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing. “Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar,” sambungnya.

Gugatan ini berawal dari tersebarnya foto Raffi dan beberapa pesohor lain yang terlihat tanpa masker di sebuah pesta. Sedangkan pada siang harinya, Raffi menjadi salah satu figur yang mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat serta tokoh terkemuka lainnya. (Febrinal)

Baca Juga :  Bongkar Kasus Perdagangan Bayi, Fahira Idris Apresiasi Polri

Berita Terkait

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Liliek Prisbawono Adi Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:51 WIB

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp11,4 Triliun Kepada Negara

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:50 WIB