PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021. Penjadwalan sidang ini menghadapkan David Tobing yang menggugat perbuatan melawan hukum pesohor suami Nagita Slavina itu.

“Setelah penetapan jadwal sidang, Pengadilan akan melayangkan surat panggilan terhadap tergugat,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa 19/1/21. Menurut dia, PN Depok menjadwalkan sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ia menambahkan, Pengadilan juga segera menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang kepada Raffi. “Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” lanjut Nanang.

Baca Juga :  Empati Polres Jakarta Barat untuk 372 Napi Asimilasi di Wilayahnya

Dalam gugatannya, David Tobing meminta hakim memutuskan Raffi Ahmad wajib berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari Raffi. Begitu pula informasi dari manajer Raffi, Prio Bagja Anugrah.

Menurut Prio, Raffi belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing. “Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar,” sambungnya.

Gugatan ini berawal dari tersebarnya foto Raffi dan beberapa pesohor lain yang terlihat tanpa masker di sebuah pesta. Sedangkan pada siang harinya, Raffi menjadi salah satu figur yang mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat serta tokoh terkemuka lainnya. (Febrinal)

Baca Juga :  PSBB Transisi di DKI Berlanjut ke 22 November agar Covid-19 Kian Terkendali

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB