PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Januari 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, menjadwalkan sidang perdana atas gugatan kasus perdata terhadap presenter kondang, Raffi Ahmad pada Rabu pekan depan, 27 Januari 2021. Penjadwalan sidang ini menghadapkan David Tobing yang menggugat perbuatan melawan hukum pesohor suami Nagita Slavina itu.

“Setelah penetapan jadwal sidang, Pengadilan akan melayangkan surat panggilan terhadap tergugat,” ungkap Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Selasa 19/1/21. Menurut dia, PN Depok menjadwalkan sidang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Ia menambahkan, Pengadilan juga segera menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang kepada Raffi. “Untuk panggilan itu harus sah, dan patut setelah diterima para pihak sekitar tiga hari sebelum sidang,” lanjut Nanang.

Baca Juga :  Luhut Mau Ancol Buka | Cucu: Wewenangnya di Gugus Tugas Covid-19

Dalam gugatannya, David Tobing meminta hakim memutuskan Raffi Ahmad wajib berdiam diri di rumah selama sebulan, meminta maaf di media massa televisi dan media cetak, serta mengkampanyekan protokol kesehatan. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.

Sejauh ini belum ada tanggapan langsung dari Raffi. Begitu pula informasi dari manajer Raffi, Prio Bagja Anugrah.

Menurut Prio, Raffi belum menyampaikan apapun kepadanya soal gugatan perdata David Tobing. “Belum ada kabar juga, jadi belum bisa kasih komentar,” sambungnya.

Gugatan ini berawal dari tersebarnya foto Raffi dan beberapa pesohor lain yang terlihat tanpa masker di sebuah pesta. Sedangkan pada siang harinya, Raffi menjadi salah satu figur yang mendapat suntikan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara vaksinasi kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat serta tokoh terkemuka lainnya. (Febrinal)

Baca Juga :  Guna Cegah Kerugian Bisnis Berikut Pentingnya Legalitas Usaha

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru