Kasus Guru Rudapaksa 12 Santriwati, Menag Akan Investigasi Semua Madrasah dan Pesantren

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Desember 2021 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PJAR JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menginvestigasi seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Hal ini dilakukan buntut dari kasus rudapaksa belasan santriwati oleh gurunya di pondok pesantren (ponpes) Bandung, Jawa Barat.

“Kita sedang melakukan investigasi baik madrasah dan pesantren. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga :  Ketua MPR RI Kembali Diminta Mengajar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Selain itu, Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Sehingga tidak ada kasus seperti yang dialami 12 santri di Bandung.

“Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” tegasnya.

Menurut Yaqut, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.

Baca Juga :  Usai di Depok, Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 Massal di Kabupaten Tangerang

“Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Ponpes di Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil berkenaan kasus seorang guru salah satu Ponpes di Bandung, berinisial HW (36) diduga melakukan tindakan asusila terhadap belasan santriwati

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru