Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung akhirnya mengabulkan vonis atau hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro didampingi hakim anggota Yuli Heryati dan Nur Aslam Bustaman, mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022) seperti dikutip Antara.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung Nomor : 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg., tanggal 15 Pebruari 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, pembebanan pembayaran restitusi, perawatan bagi 9 orang anak dari para korban dan anak korban serta perampasan harta Terdakwa. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi yang totalnya sebesar Rp300 jutaan lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
Salah satu restitusi dari anak Korban Nina Marlina diwakili Ibu Kandungnya yang bernama Sdri. Karwasih sejumlah Rp.75.770.000,00 sebagai hasil penilaian restitusi dan penghitungan kerugian korban dari LPSK.
“Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala,” kata Hakim.
Selain itu, merampas harta kekayaan/aset Terdakwa Herry Wirawan alias HERI bin DEDE berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang. “Hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban.”
Pada Selasa (15/2/2022) lalu, Herry hanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya sebagaimana yang telah dituntut jaksa dalam tuntutannya.
Selanjutnya, pada Senin (21/2/2022), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga diantaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.
Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Herry dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Penuntut Umum juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan memenuhi rasa keadilan masyarakat saat ini.
“Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung, Senin.
Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan tersebut menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. “Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini,” katanya.