PIJAR | JAKARTA – Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong SH, MH angkat bicara soal polemik dan keabsahan puluhan bangunan kios yang berdiri dilahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/3/2025).
Menurut Sabenih, keberadaan kios-kios itu secara sah merupakan milik Primkopti, Karena selama ini Primkopti belum pernah menjual ataupun meyerahkan kepada pihak manapun.
“Klien kami Primkopti memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan dibuktikan adanya surat pelepasan hak,” katanya.
Hal ini berdasarkan dari jual beli yang di buktikan dengan adanya bukti surat pelepasan hak (SHP) nomor: 6/1.711.01. Saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan kios untuk di gunakan menjadi tempat usaha.
“Kami selaku kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat juga mempertanyakan wewenang tugas dan fungsi sebagai ketua RW 08 Saifullah. Dimana sebelumnya klien kami telah disomasi oleh Saifullah melalui kantor hukum Marslaw yang substansi bukan merupakan peringatan hukum akan tetapi permintaan kepada klien kami untuk melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap para pedagang yang sewa ke klien kami. Padahal Saifullah sudah menarik uang retribusi setiap bulannya kepada para pedagang, jadi indikasinya bukan persengketaan tanah tersebut,” ungkapnya.
Ironisnya lagi, dalam surat somasi itu seharusnya dikirimkan hanya kepada pihak kopti bukan ke para pedagang yang tidak ada keterkaitan atas persoalan tersebut.
“Tentunya para pedagang merasa resah dan ketakutan, hal ini juga adanya indikasi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” tuturnya.
Disisi lain, pihaknya saat melakukan somasi balik adanya indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, kemudian Saifullah melakukan permintaan maaf secara tertulis di atas materai, namun dia melalui kuasanya Sarmili, S.H memberikan surat jawaban somasi tersebut dikirimkan langsung ke kliennya bukan kepada kuasanya Sabenih Manong, S.H, M.H,
Atas tindakan tersebut, Sabenih menilai apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Saifullah melanggar kode etik advokat Indonesia.
“Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia sudah jelas “Advokat dilarang menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan yang sudah memiliki kuasa hukum. Sanksi terhadap pelanggar kode etik advokat Indonesia diantaranya pencabutan ke anggotaan sebagai advokat, kecuali dengan izin dari kuasa hukum tersebut.”,” tegas Sabenih.
Sementara itu wakil ketua Primkopti Jakarta Barat Suyanto mengakui bahwa lahan itu merupakan aset Primkopti dan bangunan kios tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun.
“Kami juga mempertanyakan mengapa bangunan kios yang sudah ada puluhan tahun di permasalahkan baru baru ini,” terangnya. (Mawan)