Ini Kata Kuasa Hukum Primkopti Jakarta Barat Sabenih Manong Soal Kios di RW 08 Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabenih Manong SH, MH.

Sabenih Manong SH, MH.

PIJAR | JAKARTA – Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat, Sabenih Manong SH, MH angkat bicara soal polemik dan keabsahan puluhan bangunan kios yang berdiri dilahan RT 010 RW 08, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/3/2025).

Menurut Sabenih, keberadaan kios-kios itu secara sah merupakan milik Primkopti, Karena selama ini Primkopti belum pernah menjual ataupun meyerahkan kepada pihak manapun.

“Klien kami Primkopti memiliki tanah tersebut berdasarkan jual beli dengan dibuktikan adanya surat pelepasan hak,” katanya.

Hal ini berdasarkan dari jual beli yang di buktikan dengan adanya bukti surat pelepasan hak (SHP) nomor: 6/1.711.01. Saat ini di atas lahan tersebut berdiri bangunan kios untuk di gunakan menjadi tempat usaha.

“Kami selaku kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat juga mempertanyakan wewenang tugas dan fungsi sebagai ketua RW 08 Saifullah. Dimana sebelumnya klien kami telah disomasi oleh Saifullah melalui kantor hukum Marslaw yang substansi bukan merupakan peringatan hukum akan tetapi permintaan kepada klien kami untuk melakukan koordinasi dan pelaporan terhadap para pedagang yang sewa ke klien kami. Padahal Saifullah sudah menarik uang retribusi setiap bulannya kepada para pedagang, jadi indikasinya bukan persengketaan tanah tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Tinjau Posko Pengungsian Bencana di Balai Desa Jarit

Ironisnya lagi, dalam surat somasi itu seharusnya dikirimkan hanya kepada pihak kopti bukan ke para pedagang yang tidak ada keterkaitan atas persoalan tersebut.

“Tentunya para pedagang merasa resah dan ketakutan, hal ini juga adanya indikasi pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” tuturnya.

Disisi lain, pihaknya saat melakukan somasi balik adanya indikasi pencemaran nama baik dan fitnah, kemudian Saifullah melakukan permintaan maaf secara tertulis di atas materai, namun dia melalui kuasanya Sarmili, S.H memberikan surat jawaban somasi tersebut dikirimkan langsung ke kliennya bukan kepada kuasanya Sabenih Manong, S.H, M.H,

Baca Juga :  Lantik 5 Ketua PN, KPT Surabaya: Tingkatan Kualitas dalam Penegakan Hukum dan Keadilan

Atas tindakan tersebut, Sabenih menilai apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Saifullah melanggar kode etik advokat Indonesia.

“Dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia sudah jelas “Advokat dilarang menghubungi atau berkomunikasi langsung dengan pihak lawan yang sudah memiliki kuasa hukum. Sanksi terhadap pelanggar kode etik advokat Indonesia diantaranya pencabutan ke anggotaan sebagai advokat, kecuali dengan izin dari kuasa hukum tersebut.”,” tegas Sabenih.

Sementara itu wakil ketua Primkopti Jakarta Barat Suyanto mengakui bahwa lahan itu merupakan aset Primkopti dan bangunan kios tersebut sudah berdiri selama puluhan tahun.

“Kami juga mempertanyakan mengapa bangunan kios yang sudah ada puluhan tahun di permasalahkan baru baru ini,” terangnya. (Mawan)

Berita Terkait

PELNI Kirim 15 Kontainer Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera
Pelantikan ABPEDNAS, Mendes Yandri: Tingkatkan SDM untuk Pembangunan Desa
Gakkumdu Award 2025, Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum, Jaksa Agung Apresiasi Kejati dan Pemprov Kaltim
Rakerda Tahun 2025, Kajati Sumut Berikan Apresiasi kepada Satker Berprestasi
Rakerda Tahun 2025, Kejari Kabupaten Bogor Peringkat 3 Terbaik se-Jawa Barat
Hakordia 2025, Ini Capaian Kinerja Pidsus dan Datun Kejari Jakarta Utara
Kejati dan Pemprov Kaltim Teken MoU terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:19 WIB

PELNI Kirim 15 Kontainer Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:29 WIB

Pelantikan ABPEDNAS, Mendes Yandri: Tingkatkan SDM untuk Pembangunan Desa

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:09 WIB

Terima Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum, Jaksa Agung Apresiasi Kejati dan Pemprov Kaltim

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:09 WIB

Rakerda Tahun 2025, Kajati Sumut Berikan Apresiasi kepada Satker Berprestasi

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:36 WIB

Rakerda Tahun 2025, Kejari Kabupaten Bogor Peringkat 3 Terbaik se-Jawa Barat

Berita Terbaru