Medan – Setelah Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerinta Daerah se-Sumut dan Kejaksaan terkait Penerapan atau Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Undang Mugopal dalam sambutannya pada kegiatan PKS antara Pemprov dan Kejati Sumut mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing pembimbing dari Lembaga Kemasyarakatan.
“Delik Pidana yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta,” ujar Undang Mugopal yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan Sumatera Utara, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai dengan ketentuan KUHP 2023 yang diterapkan pada Januari 2026 mendatang.
Undang Mugopal juga mejelaskan, sejumlah pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain bagi terdakwa berusia di atas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban yang tidak besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan lain yang relevan.
“Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” ungkapnya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan bahwa program RJ merupakan salah satu Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut dan telah ia sosialisasikan sejak masa kampanye. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD sebagai implementasi keadilan yang humanis.

“Mulai 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa ‘terselamatkan’ dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada,” ujar Bobby.
Bobby meminta para bupati dan wali kota memiliki kepekaan untuk menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Ia juga menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberi insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penerapan RJ di wilayahnya merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis.
Menurutnya, RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta pertanggungjawaban pelaku, tanpa proses pengadilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi,” tandas Harli.
Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut menandatangani PKS tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga ikut menandatangani perjanjian kerja sama dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut. (Acym)









