Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia untuk menyerahkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir yakni periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat permintaan data tersebut tertuang dalam Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor, yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info pada Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang Terdakwa/Terpidananya adalah anggota Polri dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari tahun 2023 sampai dengan 2025.”, tercantum dalam surat tersebut.

Instruksi ini merupakan respons langsung atas rekomendasi FGD implementasi UNCAC yang menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Forum tersebut mendorong peningkatan efektivitas pemulihan aset, memperkuat kerja sama internasional, serta mempertimbangkan penggunaan pengadilan pidana untuk menangani kasus penyuapan ringan yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Pengalihan Aset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo

UNCAC sendiri diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Indonesia berkewajiban meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilannya melalui standar global antikorupsi.

Pengiriman data tersebut diminta dilakukan dalam waktu tiga hari melalui tautan resmi yang disediakan Badilum. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 369 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru