Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia untuk menyerahkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir yakni periode tahun 2023 sampai dengan 2025.

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat permintaan data tersebut tertuang dalam Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor, yang diterima Redaksi Pijarjakarta.info pada Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar

“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang Terdakwa/Terpidananya adalah anggota Polri dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari tahun 2023 sampai dengan 2025.”, tercantum dalam surat tersebut.

Instruksi ini merupakan respons langsung atas rekomendasi FGD implementasi UNCAC yang menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Forum tersebut mendorong peningkatan efektivitas pemulihan aset, memperkuat kerja sama internasional, serta mempertimbangkan penggunaan pengadilan pidana untuk menangani kasus penyuapan ringan yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice Penanganan Perkara di Papua

UNCAC sendiri diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Indonesia berkewajiban meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilannya melalui standar global antikorupsi.

Pengiriman data tersebut diminta dilakukan dalam waktu tiga hari melalui tautan resmi yang disediakan Badilum. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil Tahun 1997
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru