Anies: Karena Kita Tidak Boleh Karantina Wilayah, maka Kita Karantina Wajah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2020 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Langkah utama yang bisa dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) adalah mengarantina wajah dengan masker. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, itu yang bisa dilakukan lantaran pemerintah daerah tidak boleh melakukan karantina wilayah.

“Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker,” pungkas Anies melalui video yang diunggah akun Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5/2020).

Meski tidak boleh menerapkan karantina wilayah, Anies mengatakan langkah mengarantina wajah dengan masker juga berperan dalam menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga :  Pemprov DKI Raih WTP 5 Tahun Berturut-turut

“Punya efek yang sangat besar, karena transmisi virusnya jadi lebih terkendali,” sebutnya.

Sementara benteng terakhir, lanjut Anies, adalah petugas medis yang merawat para pasien virus corona. Oleh karena itu, dia menganggap petugas medis harus benar-benar diperhatikan.

“Karena dia pertahanan terakhir kita,” imbuhnya.

Selain itu, Anies juga menyebutkan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sebanyak 172 di antaranya tengah menangani pasien virus corona.

Anies mengaku telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.

Baca Juga :  Harapan Calon Pj Gubernur DKI dari Sudut Pandang Praktisi Hukum Muda

Dia juga mengklaim telah menyiapkan ruang intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.

“Yang baru terpakai hanya 900-an,” Anies mengungkapkan.

Mengenai karantina wilayah untuk menangkal penyebaran virus corona, pemerintah daerah tidak diperkenankan menerapkan hal itu oleh pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah. Diketahui, langkah karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [ivan]

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru