Anies: Karena Kita Tidak Boleh Karantina Wilayah, maka Kita Karantina Wajah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2020 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Langkah utama yang bisa dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) adalah mengarantina wajah dengan masker. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, itu yang bisa dilakukan lantaran pemerintah daerah tidak boleh melakukan karantina wilayah.

“Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker,” pungkas Anies melalui video yang diunggah akun Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5/2020).

Meski tidak boleh menerapkan karantina wilayah, Anies mengatakan langkah mengarantina wajah dengan masker juga berperan dalam menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga :  Ada Diskon Pajak Reklame yang Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

“Punya efek yang sangat besar, karena transmisi virusnya jadi lebih terkendali,” sebutnya.

Sementara benteng terakhir, lanjut Anies, adalah petugas medis yang merawat para pasien virus corona. Oleh karena itu, dia menganggap petugas medis harus benar-benar diperhatikan.

“Karena dia pertahanan terakhir kita,” imbuhnya.

Selain itu, Anies juga menyebutkan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sebanyak 172 di antaranya tengah menangani pasien virus corona.

Anies mengaku telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.

Baca Juga :  Kodam Jaya Lepas Mayjen TNI Eko dan Sambut Mayjen TNI Dudung

Dia juga mengklaim telah menyiapkan ruang intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.

“Yang baru terpakai hanya 900-an,” Anies mengungkapkan.

Mengenai karantina wilayah untuk menangkal penyebaran virus corona, pemerintah daerah tidak diperkenankan menerapkan hal itu oleh pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah. Diketahui, langkah karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [ivan]

Berita Terkait

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen
Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi
BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan
Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan
Kapolri Tunjuk Irjen Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya, Gantikan Irjen Karyoto
4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:49 WIB

Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis

Jumat, 23 Januari 2026 - 07:47 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:45 WIB

Kapolri Bersama Menhub Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di JMTC Bekasi

Jumat, 7 November 2025 - 17:44 WIB

BNN Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Puluhan Orang dan Sabu Diamankan

Selasa, 4 November 2025 - 20:01 WIB

Jakarta Dikepung Banjir, Pramono Anung: Kolaborasi Lintas Sektor dari Hulu ke Hilir Terus Dilakukan

Berita Terbaru