Anies: Karena Kita Tidak Boleh Karantina Wilayah, maka Kita Karantina Wajah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2020 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Langkah utama yang bisa dilakukan untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) adalah mengarantina wajah dengan masker. Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Lebih lanjut Gubernur mengatakan, itu yang bisa dilakukan lantaran pemerintah daerah tidak boleh melakukan karantina wilayah.

“Pertahanan pertama kita, karena kita tidak boleh karantina wilayah, maka kita karantina wajah. Kami menduga efek paling besar dalam pengendalian di Jakarta adalah masker,” pungkas Anies melalui video yang diunggah akun Pemprov DKI di Youtube, Rabu (6/5/2020).

Meski tidak boleh menerapkan karantina wilayah, Anies mengatakan langkah mengarantina wajah dengan masker juga berperan dalam menekan laju penularan virus corona.

Baca Juga :  Jakarta Diusulkan Tanpa Wali Kota dan Bupati, Fahira: Butuh Kajian Matang

“Punya efek yang sangat besar, karena transmisi virusnya jadi lebih terkendali,” sebutnya.

Sementara benteng terakhir, lanjut Anies, adalah petugas medis yang merawat para pasien virus corona. Oleh karena itu, dia menganggap petugas medis harus benar-benar diperhatikan.

“Karena dia pertahanan terakhir kita,” imbuhnya.

Selain itu, Anies juga menyebutkan ada 190 rumah sakit di Jakarta. Sebanyak 172 di antaranya tengah menangani pasien virus corona.

Anies mengaku telah menyiapkan 3.600 kamar khusus untuk perawatan pasien virus corona.

Baca Juga :  10 Titik Kawasan Pesepeda Dibuka Pemprov DKI

Dia juga mengklaim telah menyiapkan ruang intensive care unit (ICU) khusus untuk penanganan pasien virus corona. Jumlahnya tidak sedikit, yakni mencapai 1.200 ruang ICU.

“Yang baru terpakai hanya 900-an,” Anies mengungkapkan.

Mengenai karantina wilayah untuk menangkal penyebaran virus corona, pemerintah daerah tidak diperkenankan menerapkan hal itu oleh pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa karantina wilayah merupakan wewenang pemerintah pusat. Bukan pemerintah daerah. Diketahui, langkah karantina wilayah diatur dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [ivan]

Berita Terkait

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye
Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam
Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai
Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari
Arus Kendaraan Dipersimpangan Rel Kereta Api di Semanan Semrawut
Safari Ramadhan, Wagub Rano Sosialisasikan Umrah Gratis untuk Marbot Masjid
Ngadu ke DPRD DKI, Guru PAUD Resah Dana Hibah Dipangkas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:58 WIB

4 Bulan Menjabat, Pramono Anung Gagal Realisasikan 3 Program Janji Kampanye

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Kamis, 17 April 2025 - 06:04 WIB

Maraknya Pelanggaran Tata Ruang Jakarta: Ancaman Korupsi dan Banjir Mengintai

Senin, 7 April 2025 - 09:56 WIB

Waduk Aseni Semanan Senilai Rp30 Miliar Terbengkalai, Kondisi Memprihatinkan

Rabu, 2 April 2025 - 14:15 WIB

Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Berlangsung Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB