Angkutan Umum di DKI Cuma Boleh Diisi 50 Persen pada Masa PSBB Transisi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 04:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Semua jenis angkutan umum di Ibu Kota kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya diperbolehkan memuat penumpang 50 persen dari kapasitasnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Juni. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan soal pengendalian kapasitas penumpang dan jam operasional angkutan umum.

“Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang,” tulis surat keputusan, Sabtu (6/6/2020).

Baca Juga :  Berbagi di Tengah Pandemi, Yayasan Vihara Hemadhiro Mettavati dan PWI Jakbar Gelar Baksos

Lebih lanjut Dishub mempersilakan bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler diizinkan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.

Sementara, Moda Terpadu Raya (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) diizinkan beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB. Angkutan perairan dapat beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB.

Meski demikian, Dishub DKI menganjurkan agar alat transportasi yang paling utama digunakan masyarakat adalah sepeda dan berjalan kaki.

Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga :  Fahira Idris: Anies Berhasil Hadirkan Ruang Publik yang Meaningful

Pelanggar akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi setelah berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni. [febri]

Berita Terkait

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur
BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol
Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak
SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK
Kandang SBF Bojong Koneng Siap kan Pemilihan Hewan Qurban Sehat Hadapi Idul Adha
Antisipasi Praktik Haji Ilegal 2026, Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis
BRI Perluas Akses Pembiayaan, Motor Yamaha Semua Tipe Bisa Dicicil 0 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Habib Bahar Smith Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Bambang dan Fatur

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:52 WIB

BRI Sudirman 1 Perkuat Kepedulian Sosial, Ratusan Paket Makanan Dibagikan kepada Pengemudi Ojol

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45 WIB

Permohonan Pembuatan Drainase di RT 007/RW 008 Semanan Belum Mendapat Respons, Warga Berharap Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 18 Mei 2026 - 19:40 WIB

SPPG Dapur Mikha Resmi Beroperasi di Semanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:43 WIB

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari Terkait Dugaan Rangkap Jabatan PPPK

Berita Terbaru