PIJAR|JAKARTA – Semua jenis angkutan umum di Ibu Kota kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya diperbolehkan memuat penumpang 50 persen dari kapasitasnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi pada Juni. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 105 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada SK itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan soal pengendalian kapasitas penumpang dan jam operasional angkutan umum.
“Dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang,” tulis surat keputusan, Sabtu (6/6/2020).
Lebih lanjut Dishub mempersilakan bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler diizinkan beroperasi pukul 05.00-22.00 WIB.
Sementara, Moda Terpadu Raya (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) diizinkan beroperasi pukul 05.00-21.00 WIB. Angkutan perairan dapat beroperasi pukul 07.00-15.00 WIB.
Meski demikian, Dishub DKI menganjurkan agar alat transportasi yang paling utama digunakan masyarakat adalah sepeda dan berjalan kaki.
Dishub juga memberlakukan sanksi dan denda bagi setiap pelanggaran yang aturannya telah ditetapkan dalam surat keputusan tersebut. Sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp500 ribu.
Pelanggar akan dikenakan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang per orang, dan atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
“Pemberian sanksi dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Berlaku sejak ditetapkan dan berakhir ketika penetapan masa transisi berakhir,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan Juni sebagai masa transisi setelah berakhirnya masa PSBB ketiga pada 4 Juni. [febri]









