Ahli Waris Nilam Gugat PT Catur Marga Utama Soal Lahan Setengah Hektar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Istri dan empat anak almarhum Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Melalui Kantor Hukum Madsanih dan Rekan, ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan September lalu.

“Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait,” kata Advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta, Kamis 5/11/20.

Lintar mengungkapkan, salah satu materi gugatan adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Prof I Gusti Ayu dan Keseriusannya dalam Pengembangan Jurnal Ilmiah

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catura Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” lanjut Advokat Lintar.

Baca Juga :  PN Depok Jadwalkan Sidang Gugatan Raffi Ahmad Tanpa Masker

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2020,” ungkap Advokat Lintar. (Reza)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru