Ahli Waris Nilam Gugat PT Catur Marga Utama Soal Lahan Setengah Hektar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Istri dan empat anak almarhum Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Melalui Kantor Hukum Madsanih dan Rekan, ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan September lalu.

“Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait,” kata Advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta, Kamis 5/11/20.

Lintar mengungkapkan, salah satu materi gugatan adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Syekh Ali Jaber | YLBH Pijar: Perlu Penegakan Hukum Terbuka dan Adil

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catura Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” lanjut Advokat Lintar.

Baca Juga :  Kasus Perusakan Makam di Solo, 7 Anak Ditetapkan Tersangka

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2020,” ungkap Advokat Lintar. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru