Ahli Waris Nilam Gugat PT Catur Marga Utama Soal Lahan Setengah Hektar

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Istri dan empat anak almarhum Nilam bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih yang berlokasi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Melalui Kantor Hukum Madsanih dan Rekan, ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pertengahan September lalu.

“Yang menjadi materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar hak penggugat sebagai ahli waris lahan di Semanan. Sedangkan para tergugat antara lain perusahaan pengembang PT Catur Marga Utama dan sejumlah instansi terkait,” kata Advokat Lintar Fauzi dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta, Kamis 5/11/20.

Lintar mengungkapkan, salah satu materi gugatan adalah perubahan status hak milik (SHM) lahan berdasarkan Sertifikat No 1492/Semanan yang menjadi hak ahli waris yang entah bagaimana ternyata berubah menjadi Hak Guna Bangunan No 7970/Semanan yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria pada 1997 dan berakhir pada 2034. “Ahli waris menggugat perubahan status itu karena melanggar hak-haknya sebagai pemilik sah lahan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Lahan Semanan, BPN Jakbar Mangkir 3 Kali

Dari penelusuran para ahli waris, Notaris Nurhasanah menerbitkan Akta Jual Beli pada 2014 yang mengalihkan lahan Nilam bin Idup ke PT Catura Marga Utama. “Para ahli waris menguggat akta jual beli yang tak pernah dilakukan oleh para ahli waris pada 2014. Sedangkan Nilam bin Idup sudah meninggal pada 1998,” lanjut Advokat Lintar.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Aspek Keamanannya

Jadi, sambungnya, para ahli waris Nilam bin Idup mengajukan gugatan agar Pengadilan melindungi hak-haknya sebagai pemilik sah lahan seluas setengah hektare di Semanan, Kalideres , Jakarta Barat. “Dalam materi gugatan sudah ditegaskan salah satu butir tuntutannya adalah agar Pengadilan menyatakan para penggugat sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan tersebut,” tandasnya.

Gugatan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2020,” ungkap Advokat Lintar. (Reza)

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB