Dikritik karena Pertontonkan Tersangka, Firli: Efek Jera agar Tak Ditiru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR \ JAKARTA – Sejumlah pihak kembali mengkritik gaya baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaya yang dimaksud ialah menampilkan tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik usai ditangkap dan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menghadirkan Ketua DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020).

Kritikan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut ditanggapi santai oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga :  KPK Tahan 3 Tersangka Pemberi Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang

“Kami berterima kasih masih ada yang peduli dan cinta dengan cara mengkritik. Justru kita semua akan heran kalau tiba-tiba memberi pujian,” tutur Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut Firli mengatakan, menghadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan perubahan teknis yang sengaja dilakukan KPK guna menjaga marwah penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Ini juga membuat rekayasa sosial kepada warga bahwa pelaku kejahatan luar biasa yang mencuri uang rakyat telah ditemukan, serta menjadi efek jera agar praktik korupsi tidak ditiru,” Firli mengungkapkan.

Baca Juga :  5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Menurut dia, perubahan tersebut dipastikan tak berbeda dengan perlakukan kepada tersangka tindak pidana pada umumnya, yakni dengan tetap menghadirkan prinsip equality before the law.

Selain itu, sambung Firli, KPK juga bertujuan agar memenuhi hak para tersangka untuk segera diajukan ke sidang peradilan.

“Menghadirkan tersangka tentu akan mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Jangan ada lagi penetapan tersangka sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang mendekati 5 tahunan, tapi ternyata tidak kunjung dibawa ke peradilan,” terangnya. [bro]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru