Dikritik karena Pertontonkan Tersangka, Firli: Efek Jera agar Tak Ditiru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2020 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR \ JAKARTA – Sejumlah pihak kembali mengkritik gaya baru pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gaya yang dimaksud ialah menampilkan tersangka tindak pidana korupsi di hadapan publik usai ditangkap dan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah menghadirkan Ketua DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020).

Kritikan yang disampaikan sejumlah pihak tersebut ditanggapi santai oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Juga :  Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

“Kami berterima kasih masih ada yang peduli dan cinta dengan cara mengkritik. Justru kita semua akan heran kalau tiba-tiba memberi pujian,” tutur Firli Bahuri kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Lebih lanjut Firli mengatakan, menghadirkan tersangka saat konferensi pers merupakan perubahan teknis yang sengaja dilakukan KPK guna menjaga marwah penegakan hukum pemberantasan korupsi.

“Ini juga membuat rekayasa sosial kepada warga bahwa pelaku kejahatan luar biasa yang mencuri uang rakyat telah ditemukan, serta menjadi efek jera agar praktik korupsi tidak ditiru,” Firli mengungkapkan.

Baca Juga :  LBH Pijar Soal Panji Gumilang Ditahan Polri: Langkah Positif

Menurut dia, perubahan tersebut dipastikan tak berbeda dengan perlakukan kepada tersangka tindak pidana pada umumnya, yakni dengan tetap menghadirkan prinsip equality before the law.

Selain itu, sambung Firli, KPK juga bertujuan agar memenuhi hak para tersangka untuk segera diajukan ke sidang peradilan.

“Menghadirkan tersangka tentu akan mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Jangan ada lagi penetapan tersangka sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan ada yang mendekati 5 tahunan, tapi ternyata tidak kunjung dibawa ke peradilan,” terangnya. [bro]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru