Tergugat Prinsipal Tamara Green Garden Mangkir Hadiri Sidang Lahan Pegadungan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2019 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Advokat Prof Dr Achmad Benny Mutiara dari Kantor Hukum Madsanih Manong SH dan Rekan.

Tim Advokat Prof Dr Achmad Benny Mutiara dari Kantor Hukum Madsanih Manong SH dan Rekan.

PIJAR | JAKARTA – Perkara gugatan perdata Prof Dr Achmad Benny Mutiara terhadap PT Tamara Green Garden dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat terus bergulir. Namun, hingga proses memasuki tahap mediasi, prinsipal pengembang yang menjadi tergugat terkesan mangkir lantaran belum pernah hadir langsung di ruang pengadilan.

Gugatan ini menyangkut kepemilikan lahan yang berlokasi di Pegadungan, Jakarta Barat. Sengketa kian kompleks karena sudah terbit keterangan lahan tersebut sebagai aset yang dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta berupa Hak Guna Bangunan PT Tamara Green Garden. Bagaimana bisa tanah yang bermasalah kemudian dikuasai oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta, apakah mereka tidak melakukan cek dan ricek terlebih dahulu?

Kuasa hukum penggugat advokat Andi Baroar Nasution dari Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan di Jakarta mengungkapkan, hingga sidang terbaru pada Selasa, 5 November 2019, prinsipal atau pemilik Tamara Green Garden belum muncul di persidangan. “Padahal ini penting. Terlebih karena ada keterkaitan dengan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Andi Baroar.

Menurut dia, kasus ini menunjukkan indikasi kelalaian Dinas Kehutanan DKI yang mengambil alih lahan bermasalah. “Menurut perhitungan kami, terdapat potensi kerugian Pemprov DKI sekitar Rp130 miliar dari pengambilalihan lahan bermasalah di Pegadungan itu,” kata dia.

Angka Rp130 miliar, lanjut Andi Baroar, merupakan hasil perhitungan berdasarkan data yang dimiliki penggugat. “Datanya lengkap dan rinci sehingga penggugat juga berharap Pemprov DKI hirau terhadap gugatan perdata ini,” tandasnya.

Dengan data dan fakta yang dimiliki, Andi Baroar yakin penggugat dapat membuktikan hak kliennya. “Selanjutnya kami berharap hakim memenangkan kami dalam perkara ini,” tegas Andi Baroar.

Baca Juga :  Tegas dan Berkarakter, Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH Promosi Jadi Aspidum Kejati DKI Jakarta

Dalam gugatan ini, kata Andi, PT Tamara Green Garden merupakan Tergugat I, sedangkan Kepala BPN Jakbar sebagai Tergugat II. Sementara Camat Cengkareng sebagai Turut Tergugat I dan Lurah Pegadungan sebagai Turut Tergugat II serta Kepala Dirjen Pajak Kantor Wilayah X sebagai Turut Tergugat III.

Para tergugat dan turut tergugat diduga mengetahui dan turut andil dalam kasus lahan seluas 13.755 meter persegi di wilayah RT 007/001 Kelurahan Pegadungan yang disengketakan Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan.

Baca Juga :  Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Menurut Andi, penggugat Prof Dr Achmad Benny Mutiara memiiki lahan tersebut sejak 1981 dengan alas hak berupa enam Girik C yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kecamatan. Lebih lanjut Andi mengatakan, dalam rapat di kantor Kelurahan Pegadungan, kuasa hukum PPAT Kepala Kecamatan secara tegas mengatakan bahwa lahan tersebut belum pernah diperjual-belikan sesuai buku catatan Letter C Kelurahan Pegadungan.

“Anehnya, PT Tamara Green Garden berani mengaku memiliki lahan tersebut dan bahkan telah memagar keliling lahan tersebut. Tetapi dalam rapat di kelurahan, kuasa hukum tidak dapat menunjukan bukti sertifikat global yang katanya mereka miliki,” ungkap Andi.

Belum selesai dengan Tamara Green Garden, Turut Tergugat II (Lurah Pegadungan) pada 18 Agustus 2017 menyampaikan surat yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud kini menjadi milik Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan bukti kepemilikan sertipikat HGB atas nama PT Tamara Green Garden.

Bagaimana akhirnya persoalan lahan di Pegadungan ini? Kita tunggu kelanjutannya.

Berita Terkait

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Sabtu, 11 April 2026 - 16:40 WIB

Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Berita Terbaru