Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Oktober 2022 - 04:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan gugatan PKS atas ketentuan Presidential Threshold 20 persen.

“Kami kecewa karena tidak dilakukan pemeriksaan pendalaman. Apalagi ada 67 kelompok masyarakat yang mengajukan sebagai pihak terkait ke MK. Hal menunjukkan bahwa gugatan PKS mendapat sambutan yang luas dan dukungan dari masyarakat,” ujar Aboe dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, (29/9/2022).

Baca Juga :  Butuh Kecermatan Harmonisasi Delik dalam RKUHP dengan UU Sektoral

Meskipun kecewa, pria yang akrab disapa Habib Aboe ini menyatakan tetap menghargai keputusan MK.

“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habib Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK.

“Ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK. Karena sebenarnya, dari sisi legal standing, gugatan PKS dinyatakan dapat diterima. Selain juga, konten gugatannya pun dinilai baik oleh MK. Artinya secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Baca Juga :  DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

Terakhir, ia meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak.

“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” pungkasnya. [PKS/ary]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru