Fenomena menyikapi perilaku seksual menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) terus menjadi perdebatan atau polemik lantaran hukum yang mengatur hal perbuatan ini belum jelas. Untuk itu, dalam pembahasan Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) persoalan LGBT ini dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan hingga disetujui menjadi UU untuk mengisi kekosongan hukum yang terjadi selama ini.
“DPR dan pemerintah segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, LGBT dahulu boleh jadi memang tidak marak yang kemudian tidak diatur dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) atau KUHP peninggalan Belanda yang berlaku saat ini. Karenanya, tepat adanya dorongan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar RUU KUHP mengatur larangan perilaku seksual menyimpang melalui RU KUHP.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melihat ada komitmen kuat dari pemerintah untuk menindaklanjuti polemik LGBT dalam pembahasan RUU KUHP di DPR. Apalagi, RUU ini menjadi pelengkap dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). “Ini untuk membuktikan Indonesia sebagai negara hukum, bukan hukum rimba. Negara melaksanakan kewajibannya melindungi seluruh rakyat Indonesia termasuk dari dampak-dampak negatif LGBT,” kata dia.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RU KUHP di Komisi III DPR, Arsul Sani angkat bicara. Menurutnya, isu LGBT dalam hukum pidana yang dimaksud adalah KUHP dan/atau ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP. Karenanya, di masa sidang V 2021-2022, Komisi III bersepakat bakal meminta pemerintah agar melanjutkan proses pembahasan RUU KUHP. Pada periode lalu, nasib RUU KUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah.
Arsul mengakui ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam RUU KUHP, salah satunya mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan tak hanya oleh orang yang berbeda jenis kelamin. Tapi pula memidanakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dengan sesama jenis kelamin atau sebagai kelompok LGBT.
Draf RUU KUHP
Pasal 420
- Setiap orang yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis kelamin:
- Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
- Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
- Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Pasal 421
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:
- Melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya.
- Melakukan perbuatan cabul dengan seseoroang yang diketahui atau patut diduga anak.
- Dengan bujuk rayu atau tipu daya menyebabkan seorang anak melakukan atau membiarkan dilakukan terhadap dirinya perbuatan cabul dengan orang lain.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu menegaskan dalam Pasal 420 draf RUU KUHP yang dipidana adalah orang yang melakukan perbuatan cabul. Dia menerangkan perbuatan cabul dilakukan oleh, terhadap atau melibatkan orang yang berlainan jenis atau sesama jenis kelamin. “Maka jika (perbuatan cabul, red) itu dilakukan akan dipidana,” kata Arsul.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerangkan dalam KUHP yang berlaku, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap atau melibatkan sesama jenis kelamin tidak jelas pengaturannya. Makanya, persoalan ini menjadi politik hukum pembentuk UU ke depannya dengan memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap atau melibatkan siapapun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin, red) menjadi perbuatan pidana.
Selain perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 420 dan 421 RUU KUHP, DPR dan pemerintah pun telah bersepakat untuk menetapkan perbuatan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah alias “kumpul kebo” sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.
“Insya Allah, Komisi III DPR tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RUU KUHP nanti,” katanya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pengesahan RKUHP sempat tertunda akibat adannya demonstrasi penolakan pada 2019 lalu. Padahal pemerintah telah memiliki konsep moderat. Menurutnya, belum adanya aturan yang mengatur larangan LGBT, pemerintah pun tak dapat menindak hukum secara adminsitrasi negara, perdata, pidana maupun tata negara terhadap pelaku LGBT.









